SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi. (dok Solopos)

Klaten (Solopos.com)–Tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram dari luar kota masih marak ditemukan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tim pengawas gabungan Pemkab Klaten yang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di daerah perbatasan dengan Solo beberapa waktu yang lalu menemukan distribusi tabung gas dari wilayah Jawa Timur.

Dalam Sidak tersebut, 500 tabung dengan segel bewarna putih ditemukan tim di salah satu pangkalan. Kepala Bagian Perekonomian Setda Klaten, Sri Sumanto, menuturkan tanda segel tersebut menandakan tabung gas tidak berasal dari wilayah Klaten, namun sudah dari wilayah lain yakni Jawa Timur.

Pihaknya menduga, kebocoran distribusi tabung gas elpiji tidak hanya terjadi di wilayah perbatasan dengan Solo, melainkan juga di daerah lainnya.

“Keberadaan tabung gas dari luar daerah tentu meresahkan agen serta pangkalan lokal Klaten,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (27/10), di ruang kerjanya.

Ditambahkan Sri Sumanto, selama ini harga yang ditawarkan pemasok dari luar daerah jauh lebih murah dibandingkan dengan pemasok lokal. Tidak hanya itu, hal tersebut tentu saja juga mengurangi konsumsi kuota yang diberikan Pertamina ke Kabupaten Klaten.

Untuk mencegah kejadian yang sama, jelas Sri Sumanto, tim pengawas akan diterjunkan hingga wilayah perbatasan. Hal tersebut dilakukan lantaran para pemasok nakal sering mengelabui petugas yang ada di lapangan.

“Mereka sering kucing-kucingan dengan petugas. Mereka akan menghentikan pemasokan saat petugas melakukan pengecekan. Tetapi saat tidak ada pengecekan mereka akan gencar melakukan distribusi,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta daerah lain agar tegas menindak pemasok nakal memasukkan tabung gas bersubsidi ke wilayah Klaten. Sri Sumanto menuturkan, pihaknya juga telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pertamina melalui rapat koordinasi wilayah (Rakorwil).

“Sanksi akan diberikan kepada agen dan pangkalan yang terbukti melanggar. Sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.

(m103)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya