SOLOPOS.COM - Fany Kurniawan saat di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022). Fany Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari di Jalan Wedi-Gantiwarno, Klaten, Senin (10/1/2022). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Polres Klaten menetapkan Fany Kurniawan, 20, pengemudi truk asal Bowan, Kecamatan Delanggu, Klaten, sebagai tersangka tabrak lari di Jalan Wedi-Gantiwarno, tepatnya di depan Warung Makan Kerang Sedoso, Desa Gadungan, Kecamatan Wedi, Klaten, Senin (10/1/2022) pukul 16.15 WIB. Fany Kurniawan tega meninggalkan korban tabrak lari yang bersimbah darah dengan luka serius di kepala.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kecelakaan lalu lintas itu bermula saat Fany Kurniawan mengemudikan truk berpelat nomor AD 1500 NJ dari Delanggu ke Gantiwarno via Wedi. Saat itu, truk memuat jerami. Truk tersebut juga ditumpangi, Faturrahman, 17, warga Bowan, Kecamatan Delanggu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadian tabrak lari bermula saat truk melaju dari Wedi ke Gantiwarno. Kondisi jalan lurus dan datar namun terdapat genangan air. Lebar jalan Wedi-Gantiwarno mencapai 5 meter.

Baca Juga: Pelajar SMP Asal Bayat Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Solo-Jogja Wilayah Klaten

Ekspedisi Mudik 2024

Di depan truk melaju sepeda angin yang dikayuh, Suginah, 60, warga Desa Kragilan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten. Tepat di lokasi kejadian, truk Mitsubishi yang dikemudikan Fany Kurniawan berniat mendahului sepeda angin yang dikayuh Suginah setelah menghindari lubang jalan.

Di tengah upaya mendahului itu, ternyata banyak kendaraan yang melintas dari arah berlawanan. Sehingga, truk berjalan terlalu ke kiri. Merasa terpepet, pengayuh sepeda sempat melintas hingga keluar dari aspal jalan sebelum akhirnya oleng dan terjatuh di bawah kolong truk. Akibatnya, kepala korban sempat terlindas roda belakang bagian truk dari truk yang dikemudikan Fany Kurniawan.

Meski melihat korban bersimbah darah dengan luka serius di kepala, Fany Kurniawan tidak menghentikan laju truk. Sebaliknya, Fany Kurniawan terus melaju ke arah Gantiwarno.

Baca Juga: Perempuan Lansia Bersepeda Onthel Jadi Korban Tabrak Lari di Cawas Klaten

Satlantas Polres Klaten yang memperoleh informasi tersebut langsung melacak pengemudi truk dari pelat nomornya. Sempat berpindah-pindah tangan, akhirnya truk itu diketahui milik warga Bowan, Kecamatan Delanggu. Polisi langsung menangkap Fany Kurniawan di rumahnya, Selasa (11/1/2022) pukul 00.30 WIB.

“Penyebab terjadinya kecelakaan itu karena pengemudi truk kurang awas saat banting ke kiri sehingga menabrak korban. Korban mengalami luka di kepala [pecah], jari manis kanan robek, meninggal dunia di lokasi kejadian dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten,” kata AKP Muhammad Fadhlan dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022).

 

Pasal Berlapis

AKP Muhammad Fadhlan mengatakan pengemudi truk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibat perbuatannya, Fanny Kurniawan dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Pedagang Sayur di Klaten Meninggal karena Tabrak Lari, Penabrak Masih Misterius

Masing-masing, Pasal  310  ayat  (4)  UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Di samping itu juga dijerat Pasal 312 UU RI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

“Untuk kernet truk [penumpang truk] tidak tahu kejadiannya karena saat itu sedang main handphone (HP),” katanya.

Di hadapan wartawan, Fany Kurniawan selaku tersangka tabrak lari terpaksa melarikan diri karena takut dihajar massa di lokasi kejadian. Waktu itu, Fany Kurniawan mengetahui pengayuh sepeda angin langsung meninggal dunia setelah ditabrak.

Baca Juga: KECELAKAAN KLATEN : ABG Karanganom Jadi Korban Tabrak Lari

“Saya takut dimassa di lokasi kejadian [jika berhenti di lokasi kejadian],” kata Fany Kurniawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya