SOLOPOS.COM - Suasana di sekitar lokasi tabrakan yang melibatkan sepeda motor dan gerobak satai di kawasan Jalan Letjend Suprapto, tepatnya di depan Bank BRI Unit Ngampilan, Selasa (14/9) sekira pukul 21.30 WIB. (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Diduga karena minimnya lampu penerangan, seorang pengendara sepeda motor menabrak penjual satai keliling bersama gerobaknya di Jl. Letjend Suprapto, Jogja, Selasa (14/9/2021) malam. Tepatnya di depan Bank BRI Unit Ngampilan sekitar pukul 21.30 WIB.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, pengendara sepeda motor harus mengeluarkan duit lumayan banyak untuk mengganti rugi kerusakan yang dialami penjual satai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan keterangan Kapolsek Gedongtengen, Kompol Budi Riyanto, pengendara sepeda motor tersebut adalah Febri Nur Resa, 17, warga Kampung Badran, Kalurahan Bumijo, Kemantren Jetis, Jogja. Sementara penjual satai bernama Mat Pongkor, 43, warga Notoyudan Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Jogja.

Baca Juga: Tempati Tanah Kas Desa, 3 Warga Pertanyakan Nasib UGK Tol Joglo

Saat insiden itu, Febri mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 4092 PH. Dia melaju dari arah utara dengan kecepatan cukup tinggi. Sementara Mat Pongkor disebut hendak menyeberang dari sebelah barat Bank BRI Unit Ngampilan ke sisi timur.

“Karena tidak adanya lampu penerangan jalan dan jarak terlalu dekat, pengendara sepeda motor tidak bisa menghindar akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelas Kapolsek, Kamis (16/9/2021).

Insiden itu disebut Kapolsek tidak menyebabkan luka yang serius. Hanya sepeda motor mengalami sedikit kerusakan dan begitu pula dengan gerobak santai. Satai juga sempat berhamburan di sekitar lokasi.

Baca Juga: BPUM Untuk 1.126 Pelaku UKM Jogja Cair, Segini Nilainya

“Atas kejadian itu akhirnya kedua belah pihak melakukan mediasi dan selesai secara kekeluargaan. Sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke kepolisian,” jelas dia.

Dalam mediasi itu, pengemudi sepeda motor bersedia mengganti rugi gerobak satai berikut kerugian lainnya. Adapun besaran ganti rugi yakni kurang lebih senilai Rp2,5 juta. “Kami imbau agar masyarakat tetap waspada di masa PPKM sebab lampu penerangan jalan masih ada yang dipadamkan di beberapa titik,” urai Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya