Solopos.com, DENPASAR — Aparat Polresta Denpasar akhirnya menetapkan pria bule asal Amerika Serikat (AS), Ryan Mattew, sebagai tersangka. Ryan terungkap telah melakukan tabrak lari kepada tiga orang di Jimbaran, Badung, Bali pada Rabu (8/1/2020) pukul 23.00 Wita lalu.
"Untuk penetapan tersangka sudah jelas, kita sudah melalui proses SOP dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polresta Denpasar, AKP Adi S Utomo, di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (9/1/2020).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman kurungan dalam pasal pidana yang disangkakan ke Ryan Mattew di bawah lima tahun. "Namun catatannya, catatan di bawah lima tahun jadi tidak dilakukan penahanan karena tergolong pidana ringan," ungkapnya.
Baca Juga: Waspadalah Amerika Serikat! Iran Juga Punya Drone Canggih
Ryan Mattew dikenakan pasal 311 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp3 juta. "Pasalnya 311," tuturnya.
Dilaporkan Detik.com, Ryan Mattew sebelumnya mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk dari arah Unud Jimbagan ke Bali Pecatu Graha (BPG). Mobil itu pertama menyerempet mobil warga di Jimbaran kemudian dikejar warga dan menabrak tiga orang hingga BPG.
Baca Juga: 10 Juta Orang Terjebak Api Kebakaran Hutan Australia?
Bule yang membawa mobil warna putih itu berhasil dicegat di halaman BPG. Warga lalu mengamankan bule itu dan membawanya ke Mapolsek Kuta Selatan. Saat ini, polisi menunggu hasil tes urine terhadap Ryan Mattew untuk mengetahui ada-tidaknya konsumsi narkoba.