SOLOPOS.COM - Ilustrasi kapal penyeberangan ke Karimunjawa. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, JEPARA — Kebijakan pemerintah menghapus tes PCR dan antigen sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan berdampak positif bagi sektor pariwisata. Terbukti, pasca-pencabutan syarat tes PCR dan antigen itu, destinasi wisata ke Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), pun diserbu wisatawan.

Hal itu disampaikan Manajer Kapal Ekspress Bahari Cabang Jepara, Jefri, Jumat (11/3/2022). Kapal Ekspress Bahari Cabang Jepara yang melayani penyeberangan menggunakan kapal dari Pelabuhan Kartini Jepara ke Karimunjawa pada Jumat diserbu wisatawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini penumpang full 70% dari kapasitas. Ada 285 penumpang. Biasanya, kalau Jumat maksimal 150-an orang. Tapi ini penuh,” ujar Jefri, dikutip Murianews.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Biayanya Mahal, Bupati Karanganyar Usul Syarat PCR untuk Tes CPNS Dihapus

Jefri mengatakan peningkatan jumlah penumpang juga dikarenakan tidak beroperasinya Kapal Siginjai. Sebab, kapal tersebut sedang diperbaiki sejak awal Maret ini.

Meski demikian, faktor utama meningkatnya jumlah penumpang ke Karimunjawa tak lain adalah pencabutan syarat tes PCR dan antigen. Hal ini dikarenakan calon penumpang lebih antusias karena tidak perlu menambah biaya untuk tes PCR maupun antigen.

Pencabutan syarat PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Nomor 552.1 /443 /2022 tentang ketentuan perjalanan orang, termasuk yang menggunakan moda transportasi kapal dari Jepara-Karimunjawa. Disebutkan calon penumpang yang sudah divaksin dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen.

Baca juga: Asyik! Kapal ke Karimunjawa Kembali Beroperasi

Namun, bagi calon penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjulkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam. Sedangkan untuk rapid antigen, masa berlakunya 1 x 24 jam. “Beberapa penumpang masih ada yang pakai rapid antigen atau PCR. Karena mereka belum divaksin 2 kali atau tiga kali. Kalau yang sudah dua kali vaksin, kami tak minta surat PCR atau antigennya,” jelas Jefri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya