SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, Abdul Hakam. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Sekitar 107.000 warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), rupanya belum terkover program Universal Health Coverage (UHC). Ratusan ribu warga itu pun menjadi target alokasi program UHC pada anggaran perubahan APBD 2022 Kota Semarang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, M. Abdul Hakam, mengatakan anggaran untuk mengkover warga dalam program UHC hingga akhir tahun ini mencapai Rp123 mliar. “Siapa saja yang akan menerima UHC ini? Kami sedang sinkronkan data dengan Dinas Sosial,” ujar Hakam, Senin (26/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

UHC, menurut Hakam, dibiayai APBN dan APBD, atau mandiri. Sejauh ini, warga yang sudah memiliki asuransi kesehatan ini sudah mencapai 98,87 persen, di mana sekitar 107.000 orang di antaranya dibiayai APBD.

“Seleksi penerima UHC ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada pada Kementerian Sosial. Sinkronisasi perlu mengingat setiap bulannya DTKS terus mengalami perubahan data,” jelas Abdul Hakam.

Sementara terkait persentase kepesertaan asuransi kesehatan di Kota Semarang, Hakam menyebut ada penurunan dari semula 99,01 persen kini menjadi 98,87 persen.

Baca juga: Selamat! 95,48% Warga Terdaftar JKN, Pemkab Klaten Raih UHC

“Penurunan ini disebabkan karena perubahan data penduduk di Kota Semarang, pada semester pertama 2022 yang semula 1,60 juta jiwa naik menjadi 1,66 juta jiwa,” sambungnya.

Sementara untuk persyaratan penerima UHC yang dibiayai dengan APBD Kota Semarang, dikatakan Abdul Hakam akan diperketat lagi. Ketentuan peserta wajib memiliki KTP Kota Semarang akan ditambah keterangan domisili.

“Baru ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] terkait dengan adanya penerima UHC yang sudah tidak tinggal di Kota Semarang. Dari penelusuran, didapati yang bersangkutan ber-KTP Semarang tapi tidak berdomisili di sini,” ujar Hakam.

Baca juga: Kapok! Bobol Minimarket di Klaten, 3 Maling Ini Dibekuk Polisi di Semarang

Atas dasar itu, syarat penerima UHC di Kota Semarang akan diubah ke depannya. Jika sebelumnya, penerima UHC hanya wajib menyerahkan KTP dan KK Kota Semarang, nanti ke depan akan ditambah wajib tinggal di Kota Semarang yang ditandai dengan surat pernyataan domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya