SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpan pesawat di terminal Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Solopos.com-Humas PT AP I Bandara Ahmad Yani)

Solopos.com, SEMARANG — Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang melaporkan terjadinya kenaikan jumlah penumpang pasca-dihapusnya syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Kantor Cabang Bandara Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno, menyebutkan pasca-dikeluarkannya SE Kemenhub No. SE 21/2022 dan SE Satgas Covid-19 No.11/2022, yang menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin dua kali, jumlah penumpang di Bandara Ahmad Yani mengalami kenaikan. Rata-rata jumlah penumpang semenjak syarat tes PCR dan antigen dihapus mencapai 3.403 orang per hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

““Setelah diberlakukannya peraturan baru, telah terjadi peningkatan pergerakan jumlah traffic penumpang mencapai 22% dari periode sebelumnya. Dengan adanya aturan itu, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi udara jadi lebih mudah. Kami berharap ini menjadi tren positif dan akan terus berlanjut sehingga masyarakat bisa kembali meggunakan moda transportasi udara untuk bepergian,” ujar Heri, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Jelang Nataru, Penumpang di Bandara Ahmad Yani Semarang Melonjak

Sejak aturan baru efektif diterapkan, Bandara Ahmad Yani Semarang tetap berkomitmen untuk memastikan semua prosedur operasional di bandara berjalan sesuai regulasi. Tidak hanya itu, manajemen juga memastikan implementasi protokol kesehatan yang ketat akan dipantau dan dilaksanakan di bandara untuk menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman.

“Kami tetap menerapkan dan memantau penerapan protokol kesehatan di bandara, sehingga pengguna jasa dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. Kami juga memastikan prosedur operasional di bandara akan mengikuti dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami mengimbau masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuh Heri.

Heri mengatakan berdasarkan aturan terbaru dari Kemenhub dan Satgas Covid-19, masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi udara tidak lagi perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen. Namun, calon penumpang hanya cukup menunjukkan surat keterangan telah divaksin sebanyak dua kali atau tiga kali (booster).

Sementara bagi calon penumpang yang baru menjalani vaksin satu kali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang dijalani dalam kurun 3×24 jam. Jika tidak mampu menunjukkan hasil tes PCR, calon penumpang bisa menunjukkan hasil tes antigen yang diambil kurang dari 1×24 jam.

Baca juga: Perhatian! Semua Bandara Serentak Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen

Calon penumpang yang tidak mampu menunjukkan surat vaksin juga wajib menunjukkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit milik pemerintah. Sementara untuk calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun harus didampingi orang tua atau orang dewasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya