SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu kuning (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Anda mau melamar kerja? Nah, berikut ini Solopos.com akan mengulas tentang salah satu syarat yang harus dipenuhi saat melamar kerja yaitu membuat kartu kuning.

Bagi Anda yang baru saja menamatkan bangku pendidikan, tentu butuh banyak persiapan sebelum masuk ke dunia kerja. Selain menyusun curicullum vitae dan portofolio, Anda harus melengkapi sejumlah berkas lamaran kerja, seperti pas foto, salinan identitas diri, dan lain-lain. Yang tak kalah penting adalah mempersiapkan Kartu Kuning atau AK/I.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengimbau para calon pelamar kerja untuk mendaftarkan diri dalam pembuatan Kartu Kuning. Proses pelayanan pendaftaran telah diatur Permenaker No.39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Selain itu, arahan terkait calon pekerja yang diharuskan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan juga telah diatur dalam aturan tentang otonomi daerah.

Untuk bisa mendapatkan Kartu Kuning saat ini pendaftar tak perlu lagi datang ke instansi terkait. Pembuatan Kartu Kuning atau AK/I dapat dilakukan secara online.

Menurut hasil penelusuran Solopos.com pada situs kemnaker.go.id pada Kamis (28/7/2022) berikut ini syarat dan tata cara membuat Kartu Kuning:

Baca Juga : Layanan Kartu Kuning Gratis, Begini Syarat Pembuatannya

Syarat pendaftaran Kartu Kuning:

  1. Fotokopi identitas diri (KTP).
  2. Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  4. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.

Seluruh syarat tersebut dapat langsung Anda bawa ke kantor Dinas Keternagarkejaan kabupaten/kota setempat untuk membuat Kartu Kuning.

Syarat membuat Kartu Kuning secara online, seperti dikutip Solopos.com dari laman surakarta.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Silahkan download aplikasi SISNAKER yang ada di play store atau kunjungi laman karirhub.kemnaker.go.id.
  2. Pilih menu ‘Daftar sebagai pencari kerja’.
  3. Sertakan user ID, e-mail aktif, nomor telepon dan kata sandi.
  4. Lengkapi formular atau data diri yang diperlukan.
  5. Pemohon juga akan diminta untuk menyiapkan foto 3×4.
  6. Jika sudah selesai, klik tombol simpan dan otomatis anda telah terdaftar sebagai pemegang Kartu Kuning.

Baca Juga : Dear Pencari Kerja, Ini Cara Mudah Bikin Kartu Kuning Secara Online

Kemudian, untuk proses cetak dan penggandaan, Anda wajib datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hal tersebut dikarenakan beberapa lokasi kerja mensyaratkan Kartu Kuning dilegalisir dengan stemple basah.

Kartu Kuning terdiri dari dua halaman yang berisi nomor pencari kerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto, tanda tangan, serta kolom yang mewajibkan pencari kerja untuk melapor setidaknya empat kali dalam dua tahun. Nah, itu tadi syarat membuat Kartu Kuning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya