SOLOPOS.COM - Suasana di dalam Mal Pelayanan Publik Kota Solo (menpan.go.id)

Solopos.com, SOLO – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun, dan bisa diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di Kantor Satlantas di daerah masing-masing, jika di Solo bisa di Mal Pelayanan Publik (MPP) Solo. Syarat perpanjang SIM A sebagai berikut.

Proses perpanjangan SIM kini memang dapat dilakukan secara online. Anda bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik di kawasan Gladag atau Jl Jenderal Sudirman Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelayanan yang dilakukan oleh Mal Pelayanan Publik Solo berdasar penelusuran Solopos.com terbilang cukup ringkas. Adapun syarat dan tahapan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut :

  1. Unduh aplikasi RINGKES yang ada di play store dan pilih antrean SIM/POLRESTA.
  2. Masukkan nomor ponsel anda untuk mendaftarkan nomor antrean, selanjutnya klik ‘lihat tiket’
  3. Tukarkan barcode untuk discan kepada petugas loket.
  4. Jika sudah mendapatkan nomor antrean, anda dapat melakukan tes Kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol baik melalui aplikasi atau langsung membuka websitenya di simpelpol.id.
  5. Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM seperti fotokopi E-KTP dan SIM lama yang akan diperpanjang masing-masing 2 lembar.
  6. Terakhir, anda tinggal datang ke Gedung MPP yang beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 08.30 WIB.

Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan, Apa Saja Syaratnya

Untuk pengajuan nomor antrean melalui aplikasi RINGKES sendiri dapat dimulai pada pukul 00.00 WIB dan akan ditutup jika kuotas telah penuh. Kuotas perharinya dibatasi 20 pendaftar sedangkan hari Jumat hanya 10 pendaftar.

Syarat dan proses perpanjangan SIM pada umumnya adalah sama, baik untuk SIM A, B, C dan D. Jika Anda mendatangi Kantor Satlantas di kota setempat, bisa langsung melakukan tes kesehatan dengan menggunakan aplikasi.

Setelah itu mengikuti tes psikologi dengan mengisi sejumlah pertanyaan yang sudah disediakan. Setelah menyelesaikan kedua tes tersebut, Anda mengisi formulir perpanjangan dengan menyerahkan foto kopi SIM A dan foto kopi KTP.

Baca juga: Bolehkah Gonta Ganti Bensin Pada Motor? Baca Penjelasannya

Setelah itu serahkan ke loket BRI di Kantor Satlantas untuk membayar biaya perpanjangan SIM A, tunggu giliran untuk melakukan ujian praktek dengan mobil yang sudah disediakan. Kemudian menunggu untuk foto. Selanjutnya tunggu pencetakan SIM A.

Kendati demikian yang membedakan ada pada biaya yang harus dikeluarkan. Sebagai syarat perpanjangan SIM A  adalah tarif yang dikeluarkan adalah Rp80.000 ditambah Rp100.ooo untuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Sehingga total biaya adalah Rp180.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya