SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganti warna cat mobil. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Sebelum kamu ganti warna cat mobil, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat dan biaya untuk urus STNK dan BPKB baru sebagai akibat dari perubahan tersebut. Ya, hal ini penting dilakukan agar tungganganmu tidak dianggap ilegal. Simak ulasannya di tips otomotif kali ini.

Saat bosan dengan tampilan kendaraan roda empat, tak sedikit pemilik mengganti warnanya bisa jadi solusi, alih-alih membeli yang baru. Namun terkadang pemilik tidak menyadari bahwa mengganti warna tersebut seperti mengganti identitas mobil lama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Biaya yang kamu pikirkan bukan hanya biaya pengecatannya, tapi juga biaya administrasi untuk mengganti STNK dan BPKB.  Ya, seperti yang kita tahu, warna kendaraan adalah salah satu identitas kendaraan yang juga tertulis di surat-surat resminya.

Kalau kamu mengganti warna mobil tanpa melapor ke pihak kepolisian, mobilmu akan dianggap ilegal, karena itu kamu perlu tahu berapa biaya dan syarat untuk mendapatkan STNK dan BPKB baru?

Ekspedisi Mudik 2024

Dikutip dari carmudi.com pada Sabtu (4/2/2023), adapun menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan ganti warna adalah sebagai berikut.

Syarat Perubahan BPKB Karena Perubahan Warna (Pasal 25)

– Mengisi formulir permohonan
– Tanda bukti identitas (KTP)
– Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
– BPKB dan STNK
– Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna ranmor
– Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili
– Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Syarat Perubahan STNK Karena Perubahan Warna (Pasal 54)

– Mengisi formulir pendaftaran
– Tanda bukti identitas (KTP)
– Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
– STNK
– Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna ranmor
– Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili
– Hasil cek fisik kendaraan bermotor
– Tanda bukti pendaftaran BPKB

Sebelum memutuskan ganti warna mobil, sebaiknya pemilik juga mengetahui syarat dan biaya urus STNK dan BPKB. Kenyataannya, faktor biaya justru kerap menjadi momok bagi seseorang yang hendak mengurus surat-surat kendaraan semacam ini. Khawatir uang yang mesti dikeluarkan sangat banyak.

Biaya pengurusan STNK dan BPKB ganti warna kendaraan rupanya sama saja dengan penerbitan STNK dan BPKB baru.  Besar biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Itu artinya untuk penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan dikenakan biaya Rp200.000. Sebagai informasi, angka ini lebih murah dibandingkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang tarifnya Rp100.000.  Kemudian untuk penerbitan BPKB baru kendaraan bermotor roda empat atau lebih tarifnya adalah Rp375.000. Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga yaitu Rp225.000. Tarif yang disebutkan belum termasuk biaya cek fisik kendaraan. Atau biaya administrasi yang mungkin saja dikenakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya