SOLOPOS.COM - Penumpang menunggu kedatangan kereta api di stasiun Madiun, Rabu (9/3/2022). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops VII Madiun memberlakukan kebijakan baru terkait persyaratan naik kereta api jarak jauh mulai keberangkatan Rabu (9/3/2022).

Penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga atau vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat proses boarding.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga : Jadwal Terbaru dan Terlengkap KRL Solo-Jogja per Maret 2022

Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan validasi data vaksinasi penumpang telah diintegrasikan dengan sistem tiket KAI melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hasilnya, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding. Ixfan menuturkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru.

Syarat naik kereta api jarak jauh, penumpang telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga : 5 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Naik KRL Solo-Jogja

“Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas dia, Rabu.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi, yaitu penumpang wajib divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksinasi tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Ixfan.

Baca Juga : KRL Solo-Jogja Duduk Tanpa Jarak dan Kapasitas Penumpang 60%

Sesuai SE KEmenhub No.25/2022 itu kapasitas angkut KA jarak jauh maksimal 100 persen. Meski demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Penumpang juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya