Solopos.com, JAKARTA - Dua orang diamankan terkait laporan artis Syahrini terkait pelecehan lewat media sosial berbau pornografi. Polisi menangkap seorang pemilik akun yang diduga melakukan pelecehan seksual dan seorang lagi yang terkait dengan kasus.
Resolusi Syahrini di 2020: Punya Anak
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur.
"Oleh tim penyidik Krimsus dalam hal ini tim Cyber, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang di area sekitar Jawa Timur," ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Tak hanya satu, polisi mengamankan dua orang dari laporan Syahrini. Selain pemilik, polisi juga menangkap satu orang lagi yang diduga masih berkaitan dengan akun tersebut.
Mobil Hantam Rumah dan Renggut 2 Nyawa, Kapolsek di Rembang Resmi Ditahan
"Inisialnya IDF. Jadi ini ada dua orang, saudara IDF dan saudari MS sebagai pemilik akun. Kalau saudara IDF ini pemilik buku rekening yang ada," jelas Yusri.
Laporan Kasus Pelecehan Syahrini
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Kemungkinan besar, mereka akan diperkenalkan lewat giat rilis esok hari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Besok akan kita lakukan press conference dan kita hadirkan pelaku," tutup Yusri.
Hujan Deras 1,5 Jam, Talud 20 Meter di Tawangmangu Karanganyar Ambrol
Sebelumnya diberitakan, Syahrini lewat kuasa hukum melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang mengandung unsur pornografi ke Polda Metro Jaya. Namun dalam laporan Syahrini yang masuk pada 12 Mei 2020, belum dicantumkan identitas terlapor.
Salah satu akun gosip di Instagram, Rabu (27/5/2020), menyebut laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya, Jakarta bernomor TBL/2779/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.