SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sweeping Social Kitchen Solo, tim advokasi tersangka tidak terima dengan perlakuan Kejari terhadap 12 tersangka.

Solopos.com, SOLO — Advokasi Nahi Munkar (Tasnim) Solo tidak terima dengan perlakuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang menahan 12 tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan Social Kitchen Resto and Lounge Solo di Polda Jateng.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tasnim Solo mengirim surat keberatan ke Komisi Kejaksaan dan Pengawas Kejaksaan di Jakarta. Perwakilan Tasnim, M. Kurniawan, mengatakan surat keberatan tersebut dikirim ke Jakarta pada 8 Maret 2017.

Inti surat tersebut tentang masalah Kejari Solo yang tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo menahan 12 tersangka di Rutan Kelas 1A Solo. “Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari kedua lembaga tersebut bahwa surat keberatan sudah dterima,” ujar Kurniawan saat ditemui wartawan di Masjid Baitussalam Tipes, Serengan, Selasa (14/3/2017). (Baca juga: Keluarga  12 Tersangka Kasus Social Kitchen Datangi Kejari Solo)

Menurut Kurniawan, kedua lembaga itu telah menunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang sebagai kuasa untuk menindaklanjuti surat laporan keberatan itu. Ia menjelaskan surat putusan PN agar tersangka ditahan di Rutan Solo tertuang dalam surat Nomor 03/ Pen.Pid/ 2017/ PN.Ska tentang mengabulkan Penuntut Umum di Kejari Solo untuk memperpanjang waktu penahanan 12 tersangka di Rutan Solo sejak 5 Maret sampai 3 April 2017.

“Kami kaget ketika mengecek di Rutan Solo mereka ternyata dititipkan di tahanan Polda Jateng,” kata dia.

Ia menilai ada unsur politis dalam kasus ini sehingga Kejakti harus turun tangan. Kejari Solo terbukti tidak menegakkan hukum dengan tidak mematuhi putusan PN Solo. Persoalan ini membuat keluarga para tersangka kebingungan karena tidak bisa menjenguk mereka.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Bambang Saputra, mengatakan 12 tersangka sudah menjadi tahanan Kejakti setelah berkas perkara didaftarkan ke PN Semarang. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Kedungpane, Semarang, sejak Senin (13/3/2017).

“Kami menitipkan tersangka di Polda Jateng karena Rutan Solo overload. Sesuai putusan MA [Mahkamah Agung] sidang kasus ini digelar di PN Semarang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya