SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengamat hukum asal Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sudaryono, menilai tersangka kasus pembunuhan di dalam mobil, Suyanti, 60, warga RT 002/RW 003, Desa Candirejo, Kecamatan Semin, Gunungkidul, DIY dinilai tidak dapat dijerat hukum pidana.

Sudaryono beralasan Suyanti melakukan pembelaan darurat dan terpaksa saat dianiaya Mujiman, warga Pungsari, Desa Jatingarang, Kecamatan Weru, Sukoharjo, yang ditemukan tak bernyawa di dalam mobil di jalur Watukelir-Cawas pada awal Januari 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sudaryono saat dihubungi , Sabtu (9/3/2019), menjelaskan sesuai Pasal 49 KUHP menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum karena perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pasal 49 KUHP mengatur pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atas ancaman atau serangan melawan hukum. Kasus ini [Suyanti] melakukan pembelaan darurat lantaran dipukul berulang kali di bagian kepala oleh Mujiman di dalam mobil,” kata dia, Sabtu.

Dosen Fakultas Hukum UMS itu menjelaskan saat kejadian hanya ada Suyanti dan Mujiman di dalam mobil. Dia menilai Suyanti berhak melakukan pembelaan diri yang mengancam nyawanya.

Sedangkan Mujiman dinilai melawan hukum lantaran berniat membunuh Suyanti dengan martil dan pisau dapur. Terlebih, Suyanti tak bisa bebas melarikan diri lantaran posisinya di dalam mobil.

“Memang apakah Suyanti bersalah atau tidak merupakan wewenang majelis hakim di pengadilan. Namun, polisi juga bisa memutuskan apakah seseorang bisa diberi hukuman pidana atau tidak,” ujar dia.

Selain itu, penyidik juga harus menerapkan aspek rasio atau logika saat mengusut kasus itu. Posisi Suyanti saat dianiaya Mujiman di dalam mobil. Berbeda jika posisi Suyanti di lapangan atau jalan raya. Suyanti bisa melarikan diri dan meminta pertolongan masyarakat saat dianiaya Mujiman.

“Suyanti wajib didampingi penasihat hukum selama proses penyidikan. Jika tak didampingi penasihat hukum, proses hukum bisa batal,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, menyatakan Suyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mujiman pada Jumat (9/3/2019). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik merampungkan penyidikan atas kematian Mujiman.

Kendati berstatus tersangka, Suyanti tidak ditahan lantaran mengalami gegar otak ringan akibat pukulan benda tumpul dan senjata tajam. Suyanti dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya