SOLOPOS.COM - Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo saat serah terima jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/10/2019).(Antara-Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA -- Kader Partai Gerindra, Edhy Prabowo, resmi menduduki kursi Menteri Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya dijabat oleh Susi Pudjiastuti. Lalu, apa yang membuat Susi tersingkir di periode kedua Jokowi?

Tidak terpilihnya Susi Pudjiastuti untuk masuk Kabinet Indonesia Maju banyak disesalkan oleh publik. Bahkan, Bu Susi menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada salah satu netizen dengan akun bernama @andikamalreza yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali mendudukkan Susi Pudjiastuti di kursi Menteri Perikanan.

"Pak @jokowi, masih bisa mendengar suara kami kah? Kami mau Bu Susi kembali. Sebelum pendukung garis keras Anda menghina kami. Kadirun lah, ISIS lah, saya akan jelaskan mengapa Bu Susi WAJIB untuk terus ada di jajaran pemerintahan, #WeWantSusi, Menteri Terbaik Kami," tulis @andikamalreza, Rabu (23/10/2019).

Resmi Jadi Menhan, Prabowo Pilih Pulang dan Belum Ngantor

Lalu, apa sebenarnya penyebab Susi Pudjiastuti tidak menjabat lagi di pemerintahan Jokowi periode kedua?

Tak ada jawaban pasti mengenai pertanyaan tersebut.

Terungkap! Alasan Jokowi Pilih Nadiem Makarim Jadi Mendikbud

Menjelang masa jabatannya berakhir, Susi mengeluarkan keputusan tentang pembatalan reklamasi Teluk Benoa karena merupakan Kawasan Konservasi Maritim (KKM).

Tetapi, aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 ini banyak menuai pro dan kontra.

Lucu & Menohok! Adian Napitupulu Komentari Prabowo Subianto Jabat Menhan

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menginginkan izin reklamasi segera diterbitkan.

Ia beranggapan status Teluk Benoa sebagai KKM tidak akan bisa menjadi penyebab dibatalnya reklamasi.

Forum Rektor: Lihat Apa yang Bisa Dilakukan Nadiem Makariem 100 Hari

Luhut pada saat itu mengatakan reklamasi juga diatur dalam Peraturan Presiden No 52/2014 sehingga reklamasi masih bisa berjalan karena Perpres terkait belum dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya