SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan orasi ilmiah Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, Menegakkan Kedaulatan dan Menjaga Keberlanjutan untuk Kesejahteraan Bangsa Indonesia pada penganugerahan gelar doktor kehormatan (honoris causa) bidang kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jateng, Sabtu (3/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti bahwa pasal UU bisa diorder memancing reaksi keras dari Hidayat Nur Wahid.

Solopos.com, JAKARTA — Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menyebutkan bisa saja undang-undang merupakan pesanan dari pihak-pihak berkepentingan, diprotes politikus Senayan. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyayangkan ucapan itu dan meminta Susi membuktikannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut politikus PKS itu, sebagai pelaksana undang-undang yang notabene berada di pemerintahan, Susi seharusnya tidak berperan sebagai pengamat. Apalagi, pembuatan undang-undang juga melibatkan pemerintah.

“Kalau membuat pernyataan itu kerjanya pengamat atau anggota DPR. Tapi kalau eksekutif menyelesaikan masalah. Saya minta beliau bertanggung jawab atas pernyataannya,” ujar Hidayat, Senin (8/5/2017).

Dia kemudian menantang Susi untuk membuktikan pernyataannya tersebut. “Catat yang mana yang menurut beliau bermasalah dan segera adukan. Jika itu tentang UU itu berhubungan dengan MA, kalau itu masalah UUD itu ke MK,” kata Hidayat.

Menurut mantan Ketua MPR itu, pernyataan Susi itu harusnya tidak keluar dari seorang menteri, karena kalau menteri harus dieksekusi. Kalau dia serius dalam masalah ini ajukan ke judicial review, kan ada mekanismenya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengatakan bukan tidak mungkin pasal-pasal dalam berbagai peraturan dan perundangan-undangan adalah orderan pihak-pihak berkepentingan. Karena itu banyak UU yang menguntungkan sejumlah pihak, namun tak berpihak pada rakyat.

Susi mencontohkan kebijakan Pemerintah menasionalisasi kapal asing yang dinilainya lebih menguntungkan nelayan asing. Bahkan dalam pelaksanaannya, satu izin nasionalisasi kapal asing digunakan sampai 10 kapal. Imbasnya, ikan di laut di Indonesia dikeruk kapal-kapal asing, sedangkan nelayan lokal hanya gigit jari.

“Pasal-pasal [UU] ternyata bisa diorder,” ungkap Susi, dalam seminar nasional kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta baru-baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya