SOLOPOS.COM - Ambika, majikan Adelina divonis bebas atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya. (Istimewa)

Solopos.com, KUALA LUMPUR—Upaya keluarga untuk mendapat keadilan atas tewasnya tenaga kerja Indonesia, Adelina Lisao, pada 2018 akibat dianiaya majikannya di Malaysia masih jauh panggang dari api.

Sang majikan telah divonis bebas. Upaya banding  di Mahkamah Federal Malaysia di Putrajaya pun belum membuahkan hasil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tadi hanya menetapkan tanggal 9 Desember untuk persidangan kasusnya. Sidang hanya mendengarkan dari pihak keluarga (terdakwa) apakah sudah menunjuk pengacara atau belum,” kata Konsulat Jendral KJRI Penang, Bambang Suharto, seusai mengikuti sidang yang berlangsung hanya tiga puluh menit itu.

Belum Tunjuk Pengacara

Keluarga Ambika, majikan Adelina, menyatakan belum memiliki pengacara sehingga mahkamah memberikan waktu lagi.

“Tadi saya datang untuk jaga-jaga. Takutnya seperti tahun lalu, katanya menentukan tanggal, tiba-tiba keputusan. Tadi terbanding (Ambika) tidak datang, hanya anaknya. Kemudian hakim mengatakan harus ditemani pengacara,” kata Bambang.

Baca Juga: Megawati Jadi Korban Hoaks, Banyak Pihak Ramai-Ramai Lapor Polisi 

Bambang mengatakan pihaknya terus mengawal kasus tersebut. Namun, dia menegaskan, kasus banding tersebut tidak lagi ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur/KJRI Penang melainkan oleh Kejaksaan Agung Malaysia.

Ekspektasi Publik

“Yang perlu dikelola ekspektasi publik di Indonesia. Kami akan mengadakan dialog dengan stakeholders supaya publik di Indonesia tidak kaget tiba-tiba dengan keputusan 9 Desember,” katanya.

Pihaknya akan berdialog sehingga publik Indonesia tidak kaget dengan keputusan akhir jika tidak diuntungkan.

“Kita seolah-olah memberikan ekspektasi publik terlalu tinggi tetapi kami juga tidak bisa memberi kepastian. Pengacara yang kami tunjuk hanya watching brief (pengawas), bukan untuk beperkara. Jadi hanya bisa mengikuti dan menanyakan,” katanya.

Kecewa

Bambang mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Banding.

“Memang, nggak puas. Apapun kesalahan dia (Ambika) menyebabkan orang meninggal, tetapi nggak ada yang dituntut,” katanya.

Pada April 2019, Mahkamah Banding di Putrajaya telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika dari kasus pembunuhan Adelina Lisao.

Baca Juga: Tok! Jokowi Sahkan Aturan Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan 

Pada 10 Februari 2018?, ??????Adelina (saat itu 20 tahun) ditemukan meninggal di luar rumah majikannya di Pulau Penang.

??Dia diduga telah disiksa oleh majikannya dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing karena majikannya tidak ingin cairan yang keluar dari luka di lengan dan kaki Adelina mengotori lantai.

Menurut Pasal 304 A KUHAP Malaysia, siapapun yang menyebabkan kematian seseorang karena melakukan tindakan gegabah atau kelalaian, dapat dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya