SOLOPOS.COM - Puluhan petani menggeruduk DPRD Kabupaten Madiun memprotes kelangkaan pupuk bersubsidi, Rabu (9/3/2022). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Puluhan petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur menggeruduk gedung DPRD setempat, Rabu (9/3/2022) siang mengeluhkan sulit mendapatkan pupuk bersubsidi.

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno, mengatakan petani Madiun mengalami kekurangan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah sangat sedikit dan tidak sesuai kebutuhan kelompok tani.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami tidak tahu kenapa pupuk bersubsidi yang dibutuhkan petani bisa langka di masyarakat. Padahal pupuk ini dibutuhkan petani supaya tanaman padi bisa tetap hidup hingga panen,” kata dia.

Baca Juga : Pemkot Madiun Anggarkan Rp1 Miliar untuk Alokasi Pupuk Gratis

Suharno menduga kelangkaan pupuk bersubsidi ini dikarenakan pembagian pupuk kacau. Selama ini pendistribusian pupuk dilakukan per bulan, padahal sudah jelas bahwa pemupukan harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.

“Pemupukan itu dilakukan harus tepat waktu. Tanaman tidak bisa dipupuk per bulan. Biasanya seminggu dipupuk, nanti 35 hari dipupuk kedua. Kemudian 35 hari berikutnya dipupuk lagi hingga menunggu panen,” jelas dia.

Suharno meminta pemerintah untuk mengatur pendistribusian pupuk bersubsidi dilakukan satu kali dalam masa tanam. Di Kabupaten Madiun ada tiga kali masa tanam sehingga pendistribusian pupuk dilakukan tiga kali.

Baca Juga : Musim Tanam Padi di Madiun, Pembelian Pupuk Bersubsidi Malah Dibatasi

“Hal-hal ini yang tidak dipahami pengambil kebijakan. Kami meminta skema pendistribusian pupuk diubah. Bukan per bulan melainkan per masa tanam,” terangnya.

Bukan hanya soal waktu pendistribusian, lanjut dia, permasalahan lain yakni pengurangan jatah pupuk menjadi salah satu faktor kelangkaan pupuk. Untuk kebutuhan pupuk per hektare yaitu 5 kuintal. Saat ini hanya dijatah dua kuintal per hektare.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Pertanian dan Perikanan Kabutan Madiun, Parna, mengatakan pendistribusian pupuk bersubsidi dilakukan per bulan. Distribusi pupuk merupakan kewenangan Dinas Perdagangan dan PT Petrokimia.

Baca Juga : Pemerintah Kurangi Alokasi Pupuk Bersubsidi, Petani di Madiun Harus Bersiap-Siap

“Dalam aturan teknis memang sudah diatur untuk pendistribusian per bulan. Sebenarnya kalau pada waktu bulan ini kehabisan pupuk, petani bisa ambil pupuk di bulan berikutnya,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya