SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian SIM (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Telat satu hari saja, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM baru.

Harianjogja.com, SLEMAN– Aturan mengenai kedaluwarsa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat telat melakukan perpanjangan bukan merupakan sebuah aturan baru. Namun demikian akhir-akhir ini masyarakat baru menyadari terkait dengan adanya peraturan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kalau tak ingin mengganti surat izin mengemudi (SIM) dengan yang baru, pemilik kendaraan sekarang mesti memperpanjang sebelum masa kedaluwarsa. Pasalnya, telat satu hari saja, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM baru.

Peraturan hangusnya SIM saat telat melakukan perpanjangan meski hanya satu hari tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

“Itu bukan aturan baru, selama ini memang sudah seperti itu. Karena saat ini sudah semakin dipermudah bisa membuat SIM dan melakukan perpanjangan dikantor polisi mana saja, maka tidak ada lagi toleransi keterlambatan,” kata Kasatlantas Polres Sleman, AKP Ahmad Hidayat, Rabu (1/2).

Dengan demikian ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsanya habis. Masyarakat bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM 14 hari atau dua pekan sebelum masa habis. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.

Ia juga menyatakan, SIM berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP). Pentingnya memperhatikan masa berlakunya SIM tertuang dalam UU/22/2009.

Adanya inovasi dari Polri saat ini menurut dia juga semakin mempermudan dan tidak mempersulit masyarakat dalam memproses perpanjangan dan membuat SIM. Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia sehingga pemegang SIM tidak usah pulang ke alamat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

“Polri memiliki terobosan dengan adanya perpanjangan SIM online sehingga masyarakat akan mudah memperpanjang SIM,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya