Solopos.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini kembali tidak bisa mudik di Saat Lebaran. Menyusul adanya kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat termasuk ASN untuk mudik Lebaran 2021.
Guna menguatkan larangan mudik di saat lebaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menggodok aturannya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya tengah merancang surat edaran bagi seluruh ASN terkait larang mudik. Kemudian rencananya SE tersebut bakal dikeluarkan beberapa hari ke depan.
"Senin [surat edaran] dikeluarkan atau diumumkan," kata Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Kompensasi Larangan Mudik, Pemerintah Siapkan Bansos Lebaran
Meski demikian, Tjahjo tidak menjelaskan apakah terdapat sanksi larangan mudik bagi para ASN yang bakal dituangkan ke dalam surat edaran tersebut.
Sebelumnya, larangan mudik Lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Berdasarkan keputusan rapat tingkat menteri (RTM), warga dilarang mudik mulai 6-17 Mei 2021
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Dapat Tambahan 1.140 Vial Vaksin Sinovac, Dinkes Karanganyar Masih Prioritaskan Lansia
Larangan mudik Lebaran tersebut berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Kebijakan tersebut dilakukan selain untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Lebih lanjut, Muhadjir mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah. "Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya dilansir Suara.com.