SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sejumlah potensi pendapatan daerah yang selama ini menjadi pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD) Boyolali dipastikan akan menyusut, menyusul diberlakukannya sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang baru.

Dengan kondisi itu, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah serius bagi Pemkab, terutama realisasi target pendapatan daerah tahun 2011 mendatang. Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di ruang paripurna DPRD, Kamis (15/7), sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengungkapkan penurunan target pendapatan tahun 2011 tersebut. Hadir dalam pembahasan itu Badan Anggaran DPRD Boyolali, SKPD pengelola pendapatan Pemkab, Ketua DPRD Boyolali S Paryanto dan Pjs Sekda Mulyatno.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejumlah potensi yang hilang itu terkait pemberlakukan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, Sugiyanto mengatakan dengan diberlakukannya UU Nomor 28/2009 potensi akan hilang karena penarikannya akan dilakukan oleh pemerintah pusat. “Karena itu dalam waktu dekat ini kami bersama dengan dewan akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari terobosan yang mungkin dapat dikembangkan untuk mengatasi masalah ini,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Boyolali juga perlu menyikapi kondisi ini dengan membuat Perda baru yang terkait dengan penanganan pajak dan retribusi yang dikelola Pemkab. Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Dipserindagsar) Kabupaten Boyolali, Nur Suhartinah mengatakan, pada tahun 2011 mendatang akan terjadi penurunan realisasi pendapatan senilai Rp 7 miliar. Hal itu terjadi akibat sudah tidak ada lagi pendapatan dari kompensasi pasar yang tahun 2010 dipasok dari pasar Boyolali Kota.

Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hanya mampu mengadalkan pendapatan dari retribusi akte kelahiran senilai Rp 303 juta, seiring diberlakukannya kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan adanya kompensasi dari keterlambatan akte kelahiran. Sedangkan retribusi dari pembuatan KTP ditargetkan hanya Rp 450 juta dengan asumsi terjadi lonjakan pemohon KTP dari warga berusia 17 tahun sebanyak 15 ribu orang.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya