SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Gubernur DIY,  Sultan Hamengku Buwono X, mengajukan laporan ke Polda DIY terkait pencemaran nama baik dan penistaan SARA.

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY,  Sultan Hamengku Buwono X, mengajukan laporan ke Polda DIY terkait pencemaran nama baik dan penistaan SARA. Pasalnya, namanya dicatut dalam salah satu pemberitaan yang menyudutkan etnis tionghoa terkait dengan gelaran pilkada DKI Jakarta.

Pemberitaan tersebut dimuat dalam salah satu media online yang kemudian menyebar ke berbagai sosial media sejak sepekan belakangan.

“Saya merasa dirugikan, saya tidak pernah merasa mengeluarkan pernyataan itu,” ujarnya kepada wartawan usai menerima tanda terima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY pada Kamis (19/4/2017).

Ia datang sendiri tanpa pendampingan pengacara lalu sempat berdiskusi dengan Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri kemudian mengajukan laporan ke SPKT. Sultan menyampaikan kekecawaannya atas keterlibatan namanya pada hal-hal yang berada di luar kewenangannya, pilkada DKI Jakarta.

Sultan menegaskan tidak mengetahui pihak yang menyebarkannya, dan isi pemberitaan bohong itu dinilai melanggar perundang-undangan karena berisi penistaan akan etnis tertentu.

Laporan ini juga dimaksudkan sebagai pembuktian bahwa Sultan tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Berita bohong tersebut, ia menambahkan, diketahuinya pada pagi sebelumnya dan terus ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian.

Terkait penyebutan ujaran Sultan Hamengku Buwono X yang melarang etnis tionghoa memiliki tanah di Jogja, Sultan menilai itu hanya sekedar menjadi alasan pembenaran berita fitnah itu saja.

“Saya saja tidak pernah dengar, masa membuat pernyataan, yang nulis itu apa ya pernah dengar,” tegasnya.

Adapun, ia sendiri enggan mengeluarkan himbauan lebih lanjut kepada masyarakat menanggapi beredarnya berita tersebut. Dikhawatirkan akan pernyataan tersebut akan dibolak-balik sedemikian rupa sehingga salah arah.

Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 terkait pencemaran nama baik dan Pasal 28 tentang penyebaran berita yang menimbulkan kebencian permusuhan dengan tujuan pada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. “Kita tindak lanjuti dan telusuri soal beritanya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya