SOLOPOS.COM - Tim dari Angkasa Pura I membongkar paksa rumah warga terdampak Bandara Kulonprogo namun belum dibongkar oleh pemiliknya, Senin (27/11/2017) pagi. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Warga juga sudah mendapatkan kompensasi atau dana ganti rugi sehingga urusan pembebasan lahan bisa dibilang sudah selesai

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seluruh warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) harus sudah mengosongkan lahan dan rumah mereka pada Senin (4/12/2017). Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap warga terdampak yang masih bertahan di kawasan pembangunan bandara baru segera pindah tanpa mesti dipaksa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sri Sultan HB X mengungkapkan, proses pengosongan lahan sebenarnya bukan tanggung jawab pemerintah daerah tetapi PT Angkasa Pura I. Di sisi lain, dia pun merasa warga sudah diberikan waktu yang cukup untuk pindah. Warga juga sudah mendapatkan kompensasi atau dana ganti rugi sehingga urusan pembebasan lahan bisa dibilang sudah selesai.

Soal adanya warga yang masih bersikeras tidak mau pindah, Sri Sultan HB X meminta mereka memiliki kesadaran untuk mengosongkan lahannya secara mandiri. Dia tidak mau warga baru pindah melalui mekanisme penggusuran paksa. “Mosok apa-apa kudu dipekso [masa apa-apa harus dipaksa],” kata Sri Sultan HB X usai mengunjungi pengungsian korban banjir di Panjatan, Kulonprogo, Sabtu (2/12/2017).

Batas waktu pengosongan lahan bagi warga terdampak pembangunan NYIA sebenarnya telah jatuh tempo pada 26 November 2017. Namun, masih ada sekitar 42 KK yang nekat bertahan. Mereka juga tidak mau mengambil dana ganti rugi yang sudah dititipkan PT Angkasa Pura I melalui konsinyasi di Pengasilan Negeri Wates.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulonprogo Astungkoro mengatakan, warga terdampak kembali mendapatkan sedikit toleransi untuk mengosongkan lahan. Batas waktunya akan benar-benar berakhir pada Senin hari ini dan warga pun telah mengetahuinya. Jika mereka tetap bertahan menolak, PT Angkasa Pura I memastikan bakal memilih jalan terakhir berupa penggusuran paksa.

Astungkoro lalu memaparkan, Pemkab Kulonprogo menyiapkan rusunawa sebagai tempat tinggal sementara bagi warga terdampak. Mereka bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sampai punya rumah baru atau tempat tinggal alternatif lainnya. “Lantai tiga sampai lima semuanya kosong. Mereka bisa di situ sampai memiliki rumah,” ucap Astungkoro.

Sebelumnya, General Manager PT Angkasa Pura I, Agus Pandu Purnama menyatakan tetap berusaha melakukan pendekatan kepada warga yang masih menolak pindah. Pihaknya juga siap membantu warga untuk memindahkan barang dan perabotan rumah. Tapi jika warga tidak berubah pikiran, terpaksa dilakukan penggusuran.

“Kami memiliki dasar untuk melakukan percepatan pembangunan dari Peraturan Presiden bahwa NYIA harus operasional pada 2019 dan sudah mengantongi surat tugas dari Kejaksaan Tinggi DIY No.1905/LB05.01.01.2017/PP tentang Surat Tugas Pengosongan Lahan tertanggal 24 November 2017,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya