SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan. (freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO —  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tahun ini akan membangun depo gedung arsip daerah pada 2022. Pembangunan depo gedung arsip diawali dengan penghapusan aset daerah berupa bangunan lama Dinas Arpusda Sukoharjo.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Sukoharjo Sukoharjo, Sumarno, mengatakan lokasi proyek pembangunan depo gedung arsip daerah di kantor lama Dinas Arpusda Sukoharjo yang terletak di pinggir Jalan Slamet Riyadi atau sebelah selatan simpang lima Sukoharjo. Saat ini, bangunan kantor lama Dinas Arpusda Sukoharjo belum dirobohkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bangunan kantor lama bakal dirobohkan sembari melakukan penghapusan aset daerah. Sebelum proyek fisik dikerjakan, status bangunan kantor apakah sudah dihapus atau belum harus jelas,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di Gedung Menara Wijaya, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Susun Perbup, PKL akan Diwajibkan Kantongi TDU

Mantan Camat Nguter itu menyampaikan telah berkoordinasi dengan Bidang Aset Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo ihwal rencana penghapusan aset daerah berupa bangunan.

“Setelah proses penghapusan aset rampung baru melangkah ke proses lelang kontruksi fisik pembangunan depo gedung arsip daerah. Saya berharap proses lelang segera dilakukan sehingga proyek fisik bisa dikerjakan sebelum pertengahan tahun. Mungkin April atau Mei,” ujar dia.

Sumarno menyebut sesuai perencanaan, depo gedung arsip daerah berlantai dua. Gedung itu berfungsi sebagai gudang penyimpan arsip statis seperti laporan tahunan, notulen rapat, dan sebagainya. Arsip statis tidak digunakan secara langsung untuk perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Baca juga: Pembangunan GOR di Gayam Sukoharjo akan Dimulai Mei, Ini Maketnya

Semestinya, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki gudang arsip dinamis yang menjadi bahan pertimbangan dan acuan dalam melakukan perencanaan program kegiatan. “Arsip statis juga bisa berupa gambar foto yang menggambarkan peristiwa atau kejadian. Nanti juga disimpan di depo gedung arsip daerah,” papar dia.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setda Sukoharjo,Triyono, mengatakan pengguna anggaran diminta segera merobohkan bangunan lama sebelum proses lelang proyek fisik rampung. Sehingga, kontraktor pelaksana bisa segera mengerjakan proyek fisik setelah penandatanganan kontrak.

“Kalau tidak salah proyek fisik di wilayah Kecamatan Nguter dan Kecamatan Mojolaban. Proses lelang selesai namun bangunan lama belum dirobohkan. Jadi penghapusan aset daerah terlebih dahulu dilakukan sebelum melangkah ke pengerjaan proyek fisik,” kata dia.

Baca juga: Kontraktor Gedung Budi Sasono Gugat DPUPR Sukoharjo, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya