SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan PHL yang terkena PHK sepihak melakukan aksi damai di Gedung DPRD Bantul, Selasa (16/1/2018). (Rheisnayu Cyntara)

Pemkab Bantul tetap pada keputusan memecat ratusan PHL.

Harianjogja.com, BANTUL–Bupati Bantul Suharsono menolak rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi A DPRD Bantul agar Pemkab membatalkan keputusan pemecatan 346 Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemkab Bantul. Suharsono memberi saran kepada ratusan pekerja harian lepas itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suharsono menganggap pemecatan tetap harus dilakukan karena telah terjadi overload kuota PHL di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). “Tidak bisa [menerima rekomendasi]. Tetap, tetap [pada keputusan sekarang]. Karena itu kan overload, jadi ya tidak bisa. Ini juga tidak ada kaitannya dengan [sentimen] partai,” tuturnya Rabu (17/1/2018).

Suharsono juga menyebut pihaknya sedang mempersiapkan solusi bagi mereka yang diputus kontraknya. Yaitu dengan mendorong para PHL tersebut mendaftar bekerja di pabrik-pabrik yang berada di kawasan industri Piyungan. Ia mengklaim kesejahteraan para PHL tersebut akan lebih terjamin jika bekerja di pabrik-pabrik tersebut. Pasalnya pabrik menetapkan gaji sesuai upah minimum regional (UMR).

Yo gentenan karo sik liane [bekerjanya ya gantian dengan yang lain],” ujarnya. Oleh sebab itu pihaknya berjanji akan segera berkomunikasi dengan penanggungjawab pabrik di kawasan industri Piyungan untuk membahas hal tersebut.

Baca juga : Suharsono Tegaskan Tak Akan Anulir Pemecatan PHL

Sebelumnya Ketua Komisi A, Endro Sulastomo menyatakan ada beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dilanjutkan ke Bupati Bantul. Yaitu Pemkab Bantul harus mengusahakan agar polemik ini segera berakhir, agar membatalkan kebijakan yang didasarkan pada hasil uji psikotes karena dinilai tidak bisa jadi satu-satunya alasan untuk memberhentikan PHL, dan mendorong Pemkab untuk mempekerjakan kembali para PHL yang diputus kontraknya karena mendapat predikat tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga : Ini Hasil Pertemuan Dewan dengan Pemkab Bantul Terkait Polemik Pemecatan PHL

Jika rekomendasi tersebut diabaikan, Endro menyebut siap membentuk Pansus untuk melakukan investigasi terhadap kebijakan Bupati yang menjadi polemik tersebut. “Pansus itu untuk menginvestigasi kejanggalan-kejanggalan terkait keputusan ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya