SOLOPOS.COM - Petugas di Stasiun KA Sragen melakukan skrining terhadap calon penumpang KA jarak jauh saat arus balik Lebaran yang lalu. (Istimewa/Stasiun KA Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) membebaskan skrining Covid-19 bagi penumpang KA jarak jauh yang sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) mulai Rabu (18/5/2022). Artinya penumpang tak perlu lagi swab antigen maupun PCR.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 57/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan itu diungkapkan Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, kepada Solopos.com, Rabu sore. Dia menerangkan PT KAI mendukung kebijakan pemerintah. Pelonggaran protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi KA dan turut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.

Sementara untuk penumpang KA jarak jauh yang baru vaksin dosis pertama masih wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Bagi penumpang yang tidak atau belum vaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah disertai dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

“Untuk penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Tetapi, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Supiryanto.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan KA Tetap Wajib Pakai Masker

Untuk penumpang KA lokal dan aglomerasi Soloraya minimal harus vaksin dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan RT-PCR.

Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” sambung Supriyanto.

Baca Juga: Lebaran 2022, KAI Daops IV Semarang Layani 329.000 Penumpang

Dia mengatakan penumpang KA tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan, kata dia, harus tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang disediakan. Penumpang juga diimbau tidak bicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan.

“Untuk dapat naik KA, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Selain itu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma,” ujar Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya