SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

KPK rupanya telah memeriksa Rano Karno terkait kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah meminta keterangan calon gubernur petahana Banten Rano Karno terkait kasus tindak pindana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). KPK tak menampik bakal ada tersangka baru jika bukti telah cukup.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Permintaan keterangan kepada Rano Karno dibenarkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dimintai konfirmasi media akhir November lalu. Saut mengatakan ada beberapa hal yang perlu dimintai penjelasan dari yang bersangkutan. Namun Saut enggan menjelaskan lebih jauh soal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyebutkan, KPK masih mendalami perkaranya.

“Masih kita dalami lagi,” kata Saut dalam keterangan pers yang dikutip Bisnis/JIBI, Sabtu (4/12/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya sedang berupaya merampungkan kasus-kasus terkait yang telah dan belum ditangani, seperti kasus pencucian uang Wawan. Yuyuk mengakui penanganan terhadap TPPU Wawan belum rampung meski sudah ditangani sekitar 2,5 tahun.

TPPU Wawan masih diperlukan pemeriksaan saksi-saksi dan banyak aset terkait TPPU Wawan yang belum disita. Yuyuk tak menyangkal kasus pengembangan TPPU Wawan akan menjerat pihak lain. “Saya rasa semua ritmenya tergantung dari penyidik atau penyelidik. Berdasarkan temuan bukti-bukti yang didapat oleh penyidik, itu baru bisa kita umumkan apakah sudah menjadi tersangka atau belum,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Centre for Budgeting Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, meminta KPK segera usut tuntas kasus korupsi di Banten khususnya TPPU Wawan jika telah mencium aroma korupsinya. Memang kasus yang akan dikembangkan adalah kasus lama yang berkaitan dengan kasus Atut dan Wawan. Baca juga: KPK Bidik Calon Gubernur Banten Setelah Pilkada 2017.

“KPK itu, bukan lampu merah yang seenak saja, bisa menyetop orang orang yang sudah korupsi untuk segera diperiksa. KPK harus segera ditindaklanjuti,” kata Ucok.

Dia menyayangkan pernyataan Ketua KPK yang menyebut baru akan menindaklanjuti kasus ini seusai Pilkada Banten. Menurutnya, KPK harus menangani kasus ini tanpa menunggu Pilkada jika memang faktanya ada kandidat yang masuk radar KPK. “Ini akan lama, dan barang bukti bisa dicolong tuyul lho KPK,” tegas Ucok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya