SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). (JIBI/Solopos/Antara/Budiyanto)

Solopos.com, BOYOLALI–Sekitar 40% anak di Boyolali telah memiliki kartu identitas anak (KIA) pada September 2022.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali mencatat jumlah tersebut naik drastis dari September 2021 yang berada di angka 12 persen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdukcapil Boyolali, Susilo Hartono, mengatakan angka 40% tersebut telah melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Boyolali pada 2024.

“Target RPJMD 2024 itu 20%n, kami saat ini sudah 40% lebih. Data semester I kemarin sudah sekitar 39%,” ungkap dia saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (15/9/2022).

Berdasarkan data Disdukcapil Boyolali per semester I 2022, ada 110.843 anak dari 278.698 anak yang telah memiliki KIA atau sekitar 39,77%.

Kecamatan Boyolali menjadi daerah dengan persentase kepemilikan KIA tertinggi yaitu 65,25% dari jumlah anak di kecamatan tersebut, yaitu 12.292 anak dari 18.837 anak telah memiliki KIA.

Kemudian, kecamatan dengan persentase terendah adalah Kecamatan Wonosamodro dengan 15,65%, yaitu 1.286 anak dari 8.218 anak telah memiliki KIA.

Walaupun telah jauh memenuhi target, Susilo tetap mengupayakan angka KIA mencapai 50% pada akhir tahun. Untuk mempercepat pembuatan KIA, Disdukcapil Boyolali juga menggandeng sekolah-sekolah dan pemerintah desa (Pemdes).

Ia juga menjelaskan Disdukcapil Boyolali telah menerapkan sistem saat anak lahir dan akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) maka anak akan mendapatkan akta kelahiran sekaligus KIA.

“Saya minta persyaratannya langsung untuk melengkapi akta kelahiran, sehingga satu kali pengurusan sudah selesai. Jadi begitu masuk KK, kami beri akta dan juga kartu identitas anak,” kata dia.

Susilo menyatakan anak sejak lahir hingga umur 18 tahun dapat memperoleh KIA. Namun, Susilo mengatakan KIA sebenarnya memang tidak wajib. Walaupun begitu, menurut Susilo, KIA adalah hak anak dan dapat mendukung program Presiden yang menghendaki satu anak satu rekening bank.

Ia juga mengatakan dengan KIA, maka akan memudahkan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) karena data anak telah tercatat dalam sistem kependudukan. Selain itu, lanjut dia, KIA juga digunakan untuk penyaluran program pemerintah seperti bantuan operasional sekolah (BOS).

Lebih lanjut, Susilo mengungkapkan jika ada masyarakat yang ingin membuat KIA di luar program ke sekolah dan desa-desa, maka harus datang ke kantor Disdukcapil Boyolali.

Syarat yang harus dibawa untuk pembuatan KIA di kantor Disdukcapil Boyolali antara lain lembar fotokopi KK, lembar fotokopi akta kelahiran, lembar fotokopi KTP orang tua, pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar untuk anak di atas lima tahun, dan formulir pendaftaran KIA.

“Untuk anak nol sampai empat tahun secara sistem memang tidak diberi foto. Kalau [wajah] bayi kan perubahannya memang banyak. Nanti setelah lima tahun, mereka mencari lagi diberi foto,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya