SOLOPOS.COM - Orang tua korban penculikan mendatangi Polres Madiun Kota, Senin (23/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Anak perempuan yang diculik pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berhasil ditemukan. Kedua orang tua korban pun mengaku lega karena anaknya berhasil ditemukan dalam kondisi sehat.

Ibu korban, OR, berharap tersangka penculikan berinisial DN bisa dihukum seberat-beratnya. Selain membawa kabur anaknya selama lebih dari 15 bulan tanpa seizin dirinya, DN juga diduga kuat mencabuli anaknya hingga hamil.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Padahal saat itu, anaknya berinisial KN masih berusia 14 tahun.

“Saya berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya setelah apa yang dilakukan kepada anaknya,” harapnya, Kamis (9/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Masih Dalam Pengaruh Pelaku, Begini Kondisi Bocah Madiun yang Diculik Pengusaha Sragen

OR juga berharap hartanya berupa dua unit mobil yang digelapkan pelaku juga bisa kembali. Dia menceritakan sebelum anaknya dibawa lari, dua mobilnya dibawa oleh DN.

Saat itu, dia dijanjikan bahwa kedua mobil yang masih kredit itu akan dilunasi oleh pelaku. Hal ini karena pelaku berjanji akan membantu OR terbebas dari kredit kendaraan.

Pengurusan Pembebasan Kredit Mobil

Pelaku mengartikan kredit itu sebagai riba. Saat memperkenalkan diri kepada OR, bahwa pelaku ini merupakan anggota komunitas antiriba.

“Saya ingat, saat itu kami disuruh bayar Rp15 juta untuk pengurusan pembebasan kredit dua mobil. Tapi, saat itu kami hanya mampu membayar Rp10 juta,” jelas dia.

Baca juga: Round Up Penculikan Anak Madiun: Balada Cinta Beda Usia Pengusaha Sragen

Setelah membayar uang Rp10 juta untuk biaya pengurusan penyelesaian kredit itu, kemudian mobil tersebut dibawa DN. Bukannya diurus penyelesaian kredit, tetapi mobilnya justru tidak kembali hingga sekarang.

“Ya ibaratnya kami sudah jatuh, tertimpa tangga juga. Karena kami kehilangan anak dan juga harta dan pekerjaan. Saat ini kami tempat tinggal hanya ngontrak dan itu pun dibantu orang,” kata OR.

Kapolres Madiun, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pengusaha asal Sragen itu akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancama hukuman penjara tujuh tahun.

Baca juga: Polisi Buru Penadah Barang Hasil Penipuan 3 Napi Lapas Madiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya