SOLOPOS.COM - Kondisi pedestrian masih belum sesuai harapan warga sekitar di kawasan Purwosari, Solo, Rabu (2/12/2020). (Solopos.com- Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Proyek pembangunan flyover alias jalan layang di Purwosari, Kota Solo, Jawa Tengah hampir rampung. Para pekerja melakukan sejumlah penuntasan pekerjaan di jalur utama maupun jalur lambat, meskipun penghijauan di kawasan sekitar jalur jalan melayang itu belum tampak.

Trotoar jalur lambat pada bagian sisi utara Jl. Slamet Riyadi rampung. Sedangkan jalur pejalan kaki sisi selatan jalan masih dalam pengerjaan. Penumpang kereta api bisa melintasi trotoar namun jalur lambat belum difungsikan karena menyisakan pekerjaan penebalan aspal di depan Stasiun Purwosari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendaraan bermotor dari Jl. Agus Salim masih melintasi jalur lambat sisi selatan jalan layang. Toko-toko timur Stasiun Purwosari mulai kembali buka setelah tutup sementara selama pengerjaan saluran air dan trotoar pada jalur lambat. Namun, tidak semua perniagaan buka karena sejumlah gedung tertempel iklan sewa dan pengumuman pemindahan lokasi kantor.

Mobil Listrik Baterai Toyota Meluncur Hari Ini, Ini Dia Bocorannya...

Satu bank memilih pindah dari lokasi tersebut ke tempat yang dinilai lebih strategis. Hal ini mulai terjadi ketika Solopos.com melakukan reportase bulan akhir September saat pembangunan drainase dan trotoar.

Jalur lambat yang telah dibangun lebih lebar dibandingkan jalur lambat sebelum adanya jalan layang. Namun, jalur pejalan yang dibangun di lahan bekas turus jalan penghijauan sisi selatan jalan lebih tinggi dibandingkan citywalk yang lama.

Salah satu pedagang jam di kawasan Purwosari, Wahid, menjelaskan pembangunan flyover Purwosari menjadikan infrastruktur Kota Solo semakin baik. Tapi jalur pejalan kaki belum sesuai harapan karena belum ada pepohonan dan jalur pejalan kaki baru yang lebih tinggi membuat adanya genangan air di depan pertokoan selatan jalan saat hujan.

Jangan Biarkan Penyakit Merembet, Ini 6 Cara Atasi Knalpot Bocor...

“Kenapa enggak menyatu? Ada bagian yang tinggi. Enggak masuk secara estetika dan airnya menggenang kalau hujan. Ini ada lubang sementara untuk mengatasi genangan belum diperbaiki,” kata dia kepada Solopos.com.

Pengerjaan pedestrian juga tampak pada jalur lambat di barat perlintasan sebidang. Jalur lambat yang difungsikan baru bagian sisi utara jalan. Ke depan jalur tersebut sebagai u-turn atau jalur putar balik arah saja karena perlintasan sebidang ditutup permanen.

Kendati finishing atau penyelesaian atau penyempurnaan akhir dari suatu bangunan sudah tampak, namun kondisi jalur lambat gersang meskipun pada bagian sisi utara jalan sudah ditanami bibit pohon. Pohon-pohon itu memiliki ketinggian sekitar tiga meter. Namun, daun-daun pohon baru tersebut sudah berguguran.

Monyet Ekor Panjang Bantu Emak Cuci Pakaian Bikin Gemas Netizen

Pelaku usaha lain di kawasan Purwosari, Bonie, 44 para pelaku usaha terdampak selama proyek flyover Purwosari. Dampak yang dialami, antara lain hilangnya pepohonan yang membuat panas, debu, dan terbatasnya akses jalan sehingga kehilangan pelanggan.

Kurang Petunjuk Jalan

“Setiap perkembangan proyek kurang sosialisasi dan kurangnya petunjuk jalan sehingga pengguna jalan kurang paham dan bingung arah,” katanya.

Menurut dia, pembangunan pedestrian di jalur lambat timur kurang menyediakan ruang penghijauan atau turus jalan hijau. Dia berharap pembangunan flyover disertai penghijauan kembali.

Duka untuk Maradona Mengalir dari Buenos Aires hingga Ngarsapura

Manager Proyek Flyover Purwosari, Muh. Rivai Miraj saat dimintai konfirmasi Espos mengenai jalur lambat dan penghijauan kawasan Purwosari belum memberikan jawaban hingga Rabu petang. Dia mengaku sadang menyetir mobil pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, pelaksana proyek akan membangun taman di barat dan di timur perlintasan sebidang. Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memiliki rencana konsep penghijauan dengan tanaman rambat dan pergola di jalur lambat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solo No. 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 56 setiap orang yang mengajukan permohonan penebangan pohon mendapatkan izin dari Wali Kota. Penebangan pohon yang dilakukan untuk kepentingan umum harus menanam kembali.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya