SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye pilkada. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Kampanye para pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati di Pilkada Klaten 2020 di Klaten dinilai masih sepi. Masa kampanye sudah memasuki hari keempat.

Tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020 belum mengoptimalkan jadwal masa kampanye dengan belum adanya yang mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) di Polres Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatintel Polres Klaten, AKP Panaji Suryo Saputra, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan hingga hari keempat masa kampanye, belum ada satu pun paslon yang mengajukan permohonan STTP.

Pulang Latihan, 2 Anggota PSHT Dikeroyok di Sragen & 1 Ponsel Dirampas

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten telah menetapkan tiga paslon di Pilkada 2020. Masing-masing paslon, yakni paslon nomor urut 1 Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo), paslon nomor urut 2 One Krisnata-Muhammad Fajri (ORI), paslon nomor urut 3 Arif Budiyono Harjanta (HJT-HJT).

"Hingga hari ini belum ada [yang mengurus STTP]. Sesuai peraturan, STTP itu harus diurus H-7 kegiatan. Setiap kegiatan yang mengundang minimal 50 orang, harus mengantongi itu," kata AKP Panaji Suryo Saputra, kepada Solopos.com, Selasa (29/9/2020).

AKP Panaji Surya Saputra berharap seluruh paslon yang bertarung di Pilkada 2020 di Klaten mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan selama kampanye.

Jadwal

Sejauh ini, KPU Klaten sudah menyusun jadwal dengan mempersilakan setiap paslon menggelar kampanye setiap hari. Masa kampanye berlangsung 26 September 2020-5 Desember 2020.

"Di KPU pun juga sudah ditetapkan tempanya," katanya.

Inilah Gua Petilasan Pangeran Mangkubumi di Sragen, Bisa Muat Warga Satu Kampung!

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, mengatakan penyelenggara Pilkada 2020 sudah menentukan jadwal kampanye. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor 294/Pl-02.4-Kpt/3310/KPU-Kab/2020 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Surat keputusan itu diteken sejak 24 September 2020.
"Salah satu ketentuannya, satu daerah/kecamatan hanya boleh dipakai satu paslon di hari yang sama," katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman mengatakan setiap paslon yang akan menggelar kampanye harus mengantongi STTP. Pengurusan STTP dapat langsung dikoordinasikan dengan Polres Klaten.

"Kami akan memperoleh tembusan terkait STTP itu," kata Arif Fatkhurrahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya