SOLOPOS.COM - Perekrutan PPK Karanganyar. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jumlah pendaftar perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karanganyar membeludak. Hingga hari ketiga pendaftaran, Selasa (22/11/2022) pukul 12.00 WIB, jumlah pendaftar mencapai 574 orang padahal butuhnya lima orang ber Kecamatan atau 85 orang.

“Pendaftar PPK di Karanganyar ini luar biasa banyak. Sampai Selasa 22 November 2022 pukul 12.00 WIB, jumlah pendaftarnya sudah 574 orang dan kemungkinan akan terus bertambah sampai waktu pendaftaran ini habis,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Kustiyono.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Waktu pendaftaran PPK berlangsung 20-24 November 2022 dan penerimaan berkas 20-29 November 2022. Lima anggota PPK itu nantinya akan dibantu tiga pegawai kecamatan untuk menangani tugas kesekretariatan.

Sebagaimana diketahui, tahapan pendaftaran PPK ini digelar secara online via aplikasi siakba.kpu.go.id 20-29 November 2022. Persyaratan umumnya antara lain WNI, berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat dan berdomisili di wilayah PPK.

Baca Juga: Petani Asal 4J di Karanganyar Ini Deklarasi Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

Selain itu pendaftar juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya