SOLOPOS.COM - Ambulans dilempar batu di Flyover Purwosari Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Petugas Satreskrim Polresta Solo telah memeriksa 5 saksi kasus pelemparan ambulans yang terjadi di Flyover Purwosari beberapa waktu lalu. Dugaan sementara, pelaku pelemparan menggunakan kendaraan berlawanan arus dengan ambulans.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, kepada wartawan, Rabu (14/7/2021), mengatakan seluruh bukti-bukti pelemparan ambulans telah dikumpulkan petugas untuk mengungkap pelaku. Polisi telah memeriksa lima saksi dalam perkara itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak hanya kamera pengawas, seluruh yang berkaitan dengan pelemparan kami periksa,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Teror Ambulans Dilempari Batu di Flyover Purwosari Solo

Saat ini mobil ambulans milik Muhammadiyah Klaten itu masih diamankan di Mapolresta Solo. Ia menyebut keterangan dari pihak ambulans, diduga pelaku pelemparan menaiki sepeda motor. Namun, petugas masih menyelidiki hal itu.

Sementara itu, Ketua Layanan Umat Muhammadiyah, Husni Tamrin, mengatakan saat dilempar batu, sopir melihat sebuah mobil boks dan sepeda motor dari arah berlawanan ambulans melaju.

Merah Seperti Batu Bata

Ia mengambil langkah hukum atas peristiwa itu dan tidak menoleransi kembali aksi teror ambulans. Sebelumnya, teror serupa menyasar ambulans jajarannya. Ambulans itu ditabrak dan penyelesaiannya proses kekeluargaan.

“Ini bukan ambulans pasien terkonfirmasi Covid-19. Saat melintas dari arah timur, posisi rotator menyala sirine mati karena bukan membawa pasien darurat. Posisi pulang dari rumah sakit,” papar Husni.

Baca juga: Sebut Ambulans Hanya Untuk Menakut-Nakuti, Pemilik Akun FB Ini Dibawa Ke Polsek Jebres Solo

Menurutnya, bekas pecahan ambulans berwarna merah seperti batu bata. Padahal jelas di Flyover Purwosari Solo tidak ada batu batu.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bakal mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang melawan hukum menyusul pelemparan batu ke ambulans. Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Kapolresta Solo, saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, mengatakan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan beberapa kendaraan memperoleh prioritas penggunaan jalan seperti ambulan dan pemadam kebakaran.

Baca juga: Gara-Gara Hoaks, Ambulans di Soloraya Kena Teror 4 Kali dalam 3 Hari

Hal itu harus dipatuhi karena merupakan undang-undang. Jika kendaraan prioritas melintas, menyalakan sirine dan rotator maka pengguna jalan wajib memprioritaskan.

“Para pengguna jalan wajib hukumnya memberikan kesempatan mobil prioritas melintas di jalur itu. Memberi kesempatan mendahului,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya