SOLOPOS.COM - Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Sragen, David Sapto Aji. Foto diambil Jumat (25/11/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Hingga Jumat (25/11/2022) siang, lima tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen belum ketemu. Pihak Lapas Sragen meminta bantuan masyarakat dalam pencarian lima buron tersebut.

Sementara itu, LP Sragen masih belum mengungkap bagaimana cara kelima tahanan itu kabur. Sejak diketahui kabur pada Senin (21/11/2022), LP Sragen belum mengungkap kronologi kelima tahanan itu berhasil keluar. Belum diketahui juga apa penyebabnya mereka bisa kabur. Pihak LP beralasan hal itu masih dalam investigasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu proses pencarian dan kami juga membentuk delapan tim buser yang kami gerakkan. Dalam satu tim tersebut beranggotakan delapan orang, yang bekerja selama 24 jam,” terang Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Sragen, David Sapto Aji, mengulang keterangan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala LP Kelas IIA Sragen, Budi Yuliarno, yang pernah disampaikan pada Selasa (22/11/2022).

Delapan tim tersebut merupakan gabungan petugas LP dan Polres Sragen. Lima tahanan yang kabur merupakan titipan dari Pengadilan Negeri Sragen. Mereka terjerat kasus kriminal umum dan narkotika. Saat ini jumlah warga binaan di LP Sragen sebanyak 456 orang, 396 di antaranya narapidana dan 60 tahanan.

Baca Juga: 5 Tahanan LP Sragen yang Kabur Berstatus Terdakwa, 2 di Antaranya Mau Tuntutan

Diberitakan sebelumnya, lima tahanan yang kabur dari Lapas Sragen masih berstatus sebagai terdakwa. Mereka menjadi tahanan Pengadilan Negeri Sragen karena belum ada putusan atas kasus mereka. Dua tahanan di antaranya akan menjalani sidang tuntutan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Ghozwa, mengungkapkan lima tahanan yang kabur tersebut berinisial Zub, SAP, Mun, WK, yang keempatnya merupakan kasus pencurian dan AS yang merupakan tahanan kasus narkoba.

“Jadi tahanan itu merupakan tahanan majelis hakim sehingga wewenangnya ada di PN Sragen. Sampai saat ini, majelis hakim belum mendapat pemberitahuan resmi dari LP Sragen. Belum ada surat pemberitahuan juga ke kami di Kejari sehingga kami belum bisa menentukan sikap,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya