Solopos.com, SOLO -- Aparat Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang pengedar sabu-sabu, SLM, 35, warga Pasar Kliwon di salah satu rumah indekos wilayah Banjarsari, Jumat (19/6/2020) malam.
SLM ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,26 gram. SLM diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Solo AKP Djoko Satriyo saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (22/6/2020) siang.
5 Tahun Ditinggali Keluarga Miskin, Siapa Sih Pemilik Lahan dan Gudang Angker di Jajar Solo?
Berdasarkan penelusuran kepolisian, warga Solo itu memiliki jaringan transaksi sabu-sabu di wilayah Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.
"Mereka yang membawa barang bukti banyak atau bisa disebut pengedar berdasarkan evaluasi kami kebanyakan dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kalau jaringan SLM ini dari narapadina luar Kota Solo. Kami sedang menelusuri jaringan ini," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Ia menjelaskan sabu-sabu yang disita kepolisian itu senilai Rp75 juta. Namun, ketika sabu-sabu diedarkan secara eceran keuntungan pengedar akan jauh lebih banyak.
Kontak Erat Pasien Pertama Dari Jajar Solo Juga Positif Virus Corona
Ia menyebut SLM dikategorikan pengedar dilihat dari jumlah barang bukti yang disita. Menurutnya, warga Pasar Kliwon, Solo, itu semula membeli sabu-sabu seberat 85 gram namun beberapa gram sabu-sabu telah dijual.
Ia menjelaskan awalnya kepolisian mengikuti seseorang yang hendak membeli sabu-sabu ke SLM di salah satu tempat indekos di Banjarsari.
Sembilan Paket
Saat digerebek pembeli sabu-sabu berinisial HS, warga Banjarsari, Solo, juga membawa 2,5 pil ineks orisinal. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 71,26 gram milik SLM itu terbagi menjadi sembilan paket yang disimpan dalam kamar indekos.
Anak 5 Tahun Boleh Ngemal Tapi Masuk Sekolah Tetap Desember, Ini Penjelasan Wali Kota Solo
Menurutnya, warga Banjarsari, Solo, pembeli sabu-sabu itu belum sempat bertransaksi namun kedapatan membawa pil ineks. HS juga diproses hukum atas perbuatannya.
AKP Djoko menyebut ini merupakan kali keempat SLM ditangkap terkait kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Sebelumnya, SLM sudah pernah ditangkap dan dipenjarakan tiga kali dengan kasus yang sama.
Pengendara Mobil Tabrak Mesin Pompa di SPBU Bhayangkara Solo Tertangkap
"SLM kini masuk penjara lagi. Terakhir bebas pada 2019 lalu. Padahal pernah dihukum empat tahun, tiga tahun, tapi tidak jera," imbuh dia.
Ia menambahkan tersangka memasarkan sabu-sabu itu di wilayah Soloraya. Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.