SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo dikabarkan bakal segera mencairkan dana Program Bantuan Upah alias subsidi gaji bagi pekerja BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji maksimal Rp5 juta.

Pencairan subsidi gaji memasuki tahap ke enam senilai Rp1,2 juta ini merupakan termin ke dua.  Angka ini adalah tambahan upah untuk periode November-Desember 2020 dari total bantuan subsidi yang diberikan pemerintah selama empat bulan dengan masing-masing senilai Rp600.000/bulan.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mendistribusikan subsidi gaji termin kedua untuk tahap keenam bagi sekitar 1,34 juta orang penerima bantuan. Apabila berkaca pada pola penyaluran di tahapan sebelumnya yang berselang waktu sekitar satu pekan, maka pencairan subsidi ini diprediksi bakal dilakukan pada pekan ini.

Jangan Biarkan Penyakit Merembet, Ini 6 Cara Atasi Knalpot Bocor...

Namun, sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis informasi resmi pencairan subsidi gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan batch terakhir subsidi gaji yang telah diberikan kepada 567.723 pekerja.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua kepada 567.723 juta pekerja," katanya, pada Rabu (25/11/2020).

Dengan disalurkannya subsidi gaji tahap V termin kedua akhir bulan November lalu, realisasi penyaluran subsidi gaji termin kedua sudah menyentuh sekitar 11,052 juta penerima dari total keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Duka untuk Maradona Mengalir dari Buenos Aires hingga Ngarsapura

Sebagai informasi, pada tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II kepada 2.713.434 pekerja, tahap III 3.149.031 pekerja, tahap IV 2.442.289 pekerja, dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara maupun non-Himbara, " kata Ida.

Berdampak Positif

Dia menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan, subsidi gaji memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Monyet Ekor Panjang Bantu Emak Cuci Pakaian Bikin Gemas Netizen

Dengan kata lain, subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan diakuinya terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya