SOLOPOS.COM - Ilustrasi subsidi untuk cegah resesi ekonomi (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA, -- Program subsidi gaji pegawai berpenghasilan di bawah Rp5 juta tak terserap 100%. Dari Rp29,77 triliun anggaran yang dialokasikan, hingga akhir 2020 masih tersisa lebih dari Rp350 miliar. Anggaran tersebut akhirnya dikembalikan ke kas negara.

Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Tri Retno Isnianingsih, menyebut realisasi anggaran subsidi gaji hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp29,42 triliun. Angka tersebut setara 98,81%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Bagi 1,34 Juta Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair

"Sisa anggaran subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," katanya, Sabtu (9/1/2021).

Perinciannya, subsidi gaji untuk gelombang pertama (September-Oktober) disalurkan kepada 12,3 juta orang dengan anggaran Rp14,72 triliun. Gelombang kedua (November-Desember) kepada 12,25 juta orang dengan anggaran Rp14,7 triliun.

864.840 Guru Honorer Kemenag Diusulkan Dapat Subsidi Gaji, Cair Kapan?

Subsidi gaji merupakan salah satu program utama pemulihan ekonomi nasional (PEN). Subsidi sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Kebijakan tersebut dipastikan diperpanjang hingga 2021. Alokasi anggaran saat ini sudah ditambah sehingga dapat memenuhi kebutuhan bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Anggaran Subsidi Gaji Sisa Rp350 Miliar, Dikembalikan ke Kas Negara "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya