SOLOPOS.COM - Warga mengenakan topeng Rudi Rubiandini (kanan) dan Sutan Bhatoegana (kiri) meramaikan kawasan Car Free Day di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (2/3/2014) dengan aksi teatrikal terkait berita hangat Indonesia pekan ini. Teatrikal tersebut mempertontonkan pemberitaan Sutan yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi untuk pimpinan dan anggota Komisi VII DPR menjelang Lebaran 2013 silam. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA –? Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan APBN Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh DPR.

?Sutan membenarkan bahwa dirinya akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK hari ini, Senin (6/10/2014) dalam perkara yang telah menjeratnya sewaktu masih berada di Komisi VII DPR. “Sebagai tersangka,” kata Sutan Bhatoegana di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/10/2014).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

?Selain Sutan Bhatoegana, KPK juga mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi lain untuk tersangka Sutan. Diantaranya Ayu Wahyuni atau Yuyun selaku karyawan swasta, Emmy Yatmi Noordjasmani selaku notaris dan PPAT; Romlah atau Lala selaku karyawan swasta; dan terakhir adalah R. Saleh Abdul Manik selaku Komisaris Utama PT Sam Mitra Mandiri.

Ekspedisi Mudik 2024

“SB [Sutan Bhatoegana] diperiksa sebagai tersangka, yang lainnya diperiksa sebagai saksi,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat di konfirmasi di? Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Sutan telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan diduga kuat telah menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI di Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Dalam persidangan untuk terdakwa Rudi Rubiandini beberapa waktu lalu, majelis hakim menyebut duit yang diserahkan keSutan merupakan bagian duit yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, yakni US$300.000.

Duit yang diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian oleh Rudi diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$200.000 dan sisanya disimpan di safe deposit box.

Rudi Rubiandini dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang. Vonis ini segera berkekuatan hukum tetap lantaran Rudi dan jaksa tidak mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya