SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap SKK Migas Simon Gunawan Tanjaya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Manager Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan dalam kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2012-2013. Tuntutan itu, didasarkan jaksa pada kenyataan Simon terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini senilai US$900.000 dan Sin$200.000.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Muchammad Rum dalam sidang pembacaan tuntutan deengan terdakwa Simon Tandjaya, Senin (9/12/2013) ini. Sebenarnya, selain Simon, Dirut PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong juga didakwa menyuap Rudi. Namun, hingga kini dia belum berhasil dihadirkan sebagai saksi. “Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Mochamad Rum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa menjelaskan Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Simon sendiri, menjadi tersangka pertama yang sudah menjalani persidangan, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan penyidik KPK.

Simon merupakan orang kepercayaan Widodo untuk mengurus seluruh proses tender di SKK Migas yang diikuti Fossus Energy Ltd., Kernel Oil Pte. Ltd., Firtex Thailand Co. Ltd., dan World Petroleum Energy Pte. Ltd. Penyuapan dilakukan melalui orang kepercayaan Rudi, yakni Deviardi. Selain Simon, KPK juga telah menetapkan tersangka kepada dua orang lainnya, yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya