SOLOPOS.COM - Waryono Karyo (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka kepada Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo, dalam kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2011-2012. Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan larangan bepergian kepada Waryono sejak Agustus 2013 lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Waryono ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 20 huruf b atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan WK [Waryono Karyo] sebagai tersangka,” ujar Johan hari ini, Kamis (16/01).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Waryono diduga menerima suap dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam sidang perdana Rudi beberapa waktu lalu, jaksa menyebutkan jika Waryono Karyo disebut menerima uang US$150.000 dari Rudi. Uang itu, disebutkan berasal dari pemberian dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Rummeser, yang kemudian diserahkan kepada Waryono. Dalam penggeledahan di ruang kerjanya, penyidik KPK juga menyita uang senilai US$200.000 yang diduga berasal dari Rudi tersebut.

Meski demikian, Johan belum mau membuka siapa pihak yang diduga sebagai penyuap utama ke Sekjen ESDM melalui Rudi itu dan apa tujuan penyuapannya. Johan juga tidak menjelaskan kapan KPK bakal melakukan penahanan setelah penetapan tersangka itu.

Dengan penetapan tersebut, artinya sudah ada empat tersangka dalam kasus Suap SKK Migas. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU. No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya