SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang perdana mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dalam kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2011-2012 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2013). Dalam sidang itu, Rudi langsung didakwa menerima uang senilai US$1,4 juta dan Sin$200.000, dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar US$900.000 dan Sin$200.000.

Sidang juga mengungkap jika Rudi pernah menerima uang suap dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar US$522.500. Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor mengatakan uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas mintak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah, dan menggabungkan menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, suap dari Artha Meris menurut Jaksa agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). “Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa Riyono.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain menerima suap, dalam dakwaan ketiga, Rudi disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi.

Atas perbuatannya, Rudi terancam 20 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk tindak pidana pencucian uang, Rudi dianggap melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Meski demikian, Rudi dan kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, dirinya sempat menyatakan dirinya tidak mengerti sebagian dakwaan yang telah didakwakan JPU kepadanya.

Hal menarik lainnya, dalam sidang itu juga terungkap jika Ketua Komisi VII DPR Soetan Bhatoegana disebut menerima bagian dari uang yang diterima Rudi, yang bersumber dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong dari Rudi sebesar US$200.000. Uang tersebut diserahkan kepada Soetan melalui Tri Yulianto di sebuah toko di Jl. MT Haryono Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya, lanjut Riyono, disimpan terdakwa dalam safe deposit box Bank Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya