SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Krupsi (KPK), Rabu (28/8/2013), memeriksa sekaligus tujuh orang saksi terkait kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ketujuh orang itu adalah Direktur Keuangan PT Kernel Oil Indonesia, Fincenlia Andika, anggota staf bagian keuangan Kernel Oil Indonesia Prima Hasyim Karsidik, anggota staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas Iman Permana, pegawai SKK Migas Ridha Permana, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agus Sapto Rahardjo, Komisaris Kernel Oil Ari Kusbiantoro, dan Kepala Pemasaran PT Indobuana Autoraya Lis Damayanti.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ketujuh orang itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Direktur Kernel Oil Simon G Tanjaya, serta Deviardi. “Untuk Felincia, dianggap sebagai saksi yang dianggap mengetahui, mendengar, melihat, dalam kasus pemberian uang US$700.000 kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.”

Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini dan Deviardi yang diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 15 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Simon G Tanjaya sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya