Solopos.com, JAKARTA — Lima anggota staf Divisi Komersil Minyak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rabu (4/9/2013), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kelima orang itu adalah Wahyu Kristanto, Isfajar, Rinaldi Norman, Niftirah, dan Arwan.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini. Priharsa mengatakan mereka diperiksa karena diduga mengetahui seluk beluk pemberian suap dari Kernel Oil kepada Rudi Rubiandini.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Rudi Rubiandini dan Deviardi diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 15 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Simon Gunawan Tanjaya dari Kernel Oil sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.