SOLOPOS.COM - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (tengah) dikawal aparat keamanan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (14/8/2013). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Lima anggota staf Divisi Komersil Minyak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rabu (4/9/2013), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kelima orang itu adalah Wahyu Kristanto, Isfajar, Rinaldi Norman, Niftirah, dan Arwan.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini. Priharsa mengatakan mereka diperiksa karena diduga mengetahui seluk beluk pemberian suap dari Kernel Oil kepada Rudi Rubiandini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Rudi Rubiandini dan Deviardi diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 15 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Simon Gunawan Tanjaya dari Kernel Oil sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya