SOLOPOS.COM - Logo SKK Migas (skkmigas.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/9/2013), memeriksa Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas. Popi Ahmad Nafis. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan yang kali pertama dilakukan KPK setelah lembaga pemberantas korupsi itu melakukan pencekalan terhadap sejumlah pejabat SKK Migas.

Menyusul penangkapan terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK, Jakarta, Agustus 2013 lalu, SKK Migas membebastugaskan tiga pejabatnya, yaitu Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensar Agus Sapto Raharjo Moerdi Santoso, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman. Pembebastugasan itu dilakukan menyusul pencekalan oleh KPK atas kasus suap tender minyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebahai saksi untu, tersangka Rudi Rubiandini. Selain Popi, KPK juga memeriksa dua pegawai Kantor Pusat PT Pertamina, yakni Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan 3 tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya