Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan aparatur Pemerintah Singapura untuk menghadirkan Widodo Ratanachaitong ke Gedung KPK di Jakarta. Widodo harus diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) 2012-2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (28/11/2013), mengatakan koordinasi bisa dilakukan dengan duta besar Indonesia di Singapura, atau pihak Singapura seperti penegak hukumnya. “Saat ini masih koordinasi dengan pihak internal KPK, baru berkoordinasi dengan phak Singapura,” ujarnya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Koordinasi itu, katanya, dilakukan karena dalam panggilan pertama Widodo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK sendiri sudah melayangkan panggilan kedua kepada Dirut PT Kernel Oil tersebut.
Langkah ini, katanya bukan pertama kalinya dilakukan KPK. Misalnya saja PLTU Tarahan ada saksi yang diperiksa di Amerika, yang difasilitasi oleh otoritas disana, untuk memeriksa saksi dalam kasus itu. Namun, kerjasama dengan Singapura belum pernah dilakukan untuk memeriksa saksi dengan warga negara Singapura sebelumnya.