SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Kalijambe, Suparmi, beserta suaminya, Suyadi, sebagai tersangka kasus suap seleksi penerimaan perangkat desa (perdes) pada 2018.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 November lalu. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sragen masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kemarin rencananya sudah mau dikirim [berkasnya ke Kejari Sragen]. Tapi, perlu saya cek dulu,” jelas Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Supardi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, kepada Solopos.com, Selasa (11/12/2019).

Suparmi dan Suyadi diduga menerima suap senilai Rp665 juta. Uang suap tersebut dari empat peserta seleksi perdes 2018. Masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta sebagai uang pelicin.

Derita ABG Wonogiri Diperkosa Lagi Oleh Paman Usai Curhat Diperkosa Ayah Tiri

Untuk memperlancar penarikan uang itu, Suparmi dan Suyadi melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan. Satu dari empat peserta itu akhirnya lolos seleksi dan diterima sebagai perdes.

Sementara dua peserta lainnya yang sudah membayar namun tak lolos merasa kecewa dan akhirnya melapor ke Polres Sragen. Oleh penyidik, Suparmi dan Suyadi dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mantan ketua panitia seleksi perdes Trobayan 2018, Muhtarom Faisal Rosyidin, mengaku tidak tahu ada permintaan suap oleh kades kepada para peserta seleksi. Namun dia mendengar ada isu tersebut dan sempat bertanya kepada kades.

Disebut Germo, VP Cabin Crew Garuda Indonesia Laporkan Akun @digeeembok

“Saya sempat bertanya kepada Bu Kades [Suparmi] apa benar ada tarikan uang kepada peserta seperti isu yang berkembang di masyarakat. Dia menjawab, boten saestu [tidak benar],” jelas Muhtarom yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (LP2MD) Trobayan kepada Solopos.com, Rabu.

Muhtarom juga sempat bertanya kepada peserta yang diminta bayaran sebelum kasus itu mencuat. Namun para peserta itu juga dijawab tidak ada tarikan uang. "Saat itu saya percaya saja karena memang tidak bisa membuktikan. Tapi, kenyataannya bagaimana saya tidak tahu pada saat itu," imbuh dia.

Diteror King Cobra, Pemilik Warung Mi Ayam di Klaten Ngungsi

Sementara itu, Suparmi dan Suyadi hingga kini belum menyiapkan pengacara untuk mendampingi mereka dalam menjalani proses hukum. Saat dihubungi Solopos.com, Rabu, Suparmi dan Suyadi mengaku masih berada di Kudus untuk berobat.

“Soal pengacara belum saya siapkan. Saya belum bisa mikir yang berat-berat dulu. Yang penting saya bisa sehat dulu. Saya dan istri datang ke sini [Kudus] untuk berobat,” jelas Suyadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya