SOLOPOS.COM - Penandatanganan pembelian pesawat Airbus antara Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kanan) dan Executive Vice President Airbus Tom Williams (kedua kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/4/2012). Pengadaan pesawat ini berujung kasus hukum di KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Prasetyo Utomo)

Akibat dugaan suap Rolls-Royce, eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi dikenai cekal selama 6 bulan.

Solopos.com, JAKARTA — Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agung Sampurna membenarkan jika pihaknya telah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal Emirsyah Satar selaku bekas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk, untuk pergi ke Luar Negeri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agung mengatakan surat pencekalan Emirsyah akan belaku hingga enam bulan ke depan. “Surat dari KPK sudah dikirim tertanggal 16 januari 2017 atas nama Emrisyah [Satar] berlaku untuk enam bulan ke depan. Untuk Soetikno, nanti saya cek lagi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Jumat (20/1/2017).

Sebelumnya, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Diketahui, Soetikno juga merupakan beneficial owner dari PT. Mugi Rekso Abadi (MRA).

“Kami sudah melakukan pencekalan, sudah beberapa hari yang lalu dilakukan pencekalan, sudah minta ke Dirjen Imigrasi,” ujar Laode. Baca juga: Emirsyah Satar Tersangka, Begini Pernyataan Sikap Matahari Mall.

Laode mengatakan jika pencekalan itu sudah dilakukan beberapa hari sebelum Emir dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan mesin pesawat dari Airbus S.A.S. dan Rolls-Royce kepada Garuda Indonesia.

KPK menyebutkan jika dugaan korupsi itu dilakukan Emirsyah dalam kurun waktu 9 tahun dari periode 2005 hingga 2014. Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, produsen mobil asal Inggris yang juga memproduksi mesin pesawat, melalui seorang perantara yakni Soetikno.

Sementara itu, Kamis (19/1/2017) semalam KPK menyatakan bahwa tim penyidik menemukan besaran uang suap yang diterima ESA dari SS yakni uang senilai 1,2 juta euro, US$180.000 atau setara Rp20 miliar serta suap dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya