SOLOPOS.COM - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land dimana suap itu untuk perizinan proyek reklamasi di Pantai Utara dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan uang sebesar Rp 1,14 miliar. (JIBI/Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, divonis 7 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa M. Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta terbukti melakukan korupsi dalam proyek Raperda Reklamasi Pantai Jakarta Utara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menyatakan Saudara Mohamad Sanusi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar Hakim Sumpeno saat membacakan putusan vonis Sanusi, Kamis (29/12/2016).

Atas perbuatan Sanusi, maka majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutam jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut kurungan penjara menuntut 10 tahun dan denda Rp500 juta.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan pidana tambahan kepada Sanusi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Mantan politikus Partai Gerindra itu dinilai terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana suap sebesar Rp2 Miliar dari Ariesman Widjaja. Dia juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi anggota dewan.

“Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sebagai anggota DPRD DKI Jakarta bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi kedua terdakwa secara tidak tegas mengakui perbuatannya,” ungkap jaksa Ronald dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Sedangkan pertimbangan jaksa KPK yang meringankan karena terdakwa Sanusi bersifat sopan selama persidangan. Dia juga masih memiliki beban empat orang anak dan belum pernah dipidana sebelumnya.

Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi anggota dewan 2009-2014 dan 2014-2019. Sanusi disebut mencuci uang hasil korupsinya sebesar Rp45.287.833.773 atau Rp45,3 miliar dan menyimpan USD10.000 di dalam brankas.

Sanusi pun dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sanusi juga diancam Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya