SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Suap PN panitera Jakpus membuat KPK mengincar keterangan Sekjen MA Nurhadi. Namun, dia menghilang berikut orang terdekatnya, Royani.

Solopos.com, JAKARTA — Semenjak kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencuat, nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi jarang tampil ke publik. Dia diduga sudah lama menghilang dari kantornya. Menurut Hakim Agung Gayus Lumbunn, lebih dari 30 hari rekan sejawatnya itu tidak masuk kerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Belakangan, santer terdengar ada sosok orang penting yang melindungi Nurhadi beserta anak buahnya, Royani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memungkiri hal itu. Hanya saja, mereka enggan membeberkan siapa sosok penting dibelakang raibnya kedua orang tersebut.

Jumat (20/5/2016) lalu, KPK sudah memanggil pria yang sudah menjabat Sekretaris MA sejak Desember 2011 lalu. Namun, saat hari pemeriksaannya tiba, seorang stafnya datang memberikan surat pemberitahuan. Isi surat pemberitahuan itu menyatakan Nurhadi tidak bisa datang lantaran ibunya sedang sakit.

“Sewaktu stafnya datang, dia memberitahukan Nurhadi tidak datang, karena ibunya sakit,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (23/5/2016).

Meski demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan penyidik tetap akan mencari keberadaan Nurhadi dan orang dekatnya sampai ketemu. Tim di lapangan sudah bergerak dan terus menelisik seluk-beluk kasus yang melingkupi kedua orang tersebut. “Itu kerjaan tim di lapangan, yang pasti akan terus ditelisik,” ujar Agus di Bogor.

Simpang siur terkait keberadaan kedua orang tua itu membuat mereka terancam sanksi oleh Mahkamah Agung. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang PNS, seorang pegawai negeri yang tidak masuk selama 46 hari lebih bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Agus mengatakan KPK tidak akan berburuk sangka soal keberadaan Nurhadi dan Royani. Keduanya diketahui “menghilang” setelah terungkapnya kasus tersebut. Namun, merujuk pada peraturan tersebut Agus menyatakan, ada sanksi bagi pegawai yang lama tidak masuk kerja. “Saya tidak mau berpikir buruk, yang jelas seorang pegawai negeri jika sudah lama tidak masuk ada sanksinya,” kata Agus.

Pihaknya kini menunggu langkah dari MA soal sanksi terhadap orang nomor tiga di lembaga tersebut. Berdasarkan pertemuan dengan Ketua MA M. Hatta Ali, lembaga tempat bernaungnya para hakim agung itu berjanji akan menindak pejabatnya yang sudah lama tak masuk kerja.

Secara tersirat Agus sempat menyinggung tentang penyembunyian Royani. Menurut dia, jika terbukti saksi itu sengaja disembunyikan, orang yang menyembunyikan bisa dianggap menghalang-halangi penyidikan. Bahkan, menghilangkan barang bukti.

Royani menjadi sosok yang dicari KPK, setelah penyidik menganggap orang dekat Sekjen MA tersebut sebagai saksi kunci. Dia diduga banyak mengetahui informasi soal seluk beluk kasus yang telah menyeret panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka itu.

Secara terpisah, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan belum mengetahui keberadaan sekretarisnya tersebut. Dia mempersilakan KPK untuk mencari dua orang yang diduga mengetahui kasus itu.

MA sebagai sebuah institusi tetap mematuhi proses hukum yang berlangsung. Persoalan apakah Nurhadi terlibat, tidak terlibat, atau bahkan mungkin menjadi sosok inti dibalik kasus tersebut mereka menyerahkan sepenuhnya ke penyidik lembaga antikorupsi.

Dia juga memastikan, terkait kedua pegawainya yang lama tak ngantor, Badan Pengawas (Bawas) MA sedang menyelidikinya. Kalau ada dugaan melanggar administrasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada sanksi bagi kedua pegawainya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya