Solopos.com, JAKARTA — Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang pembacaan vonis digelar secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M. Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ke penyidikan.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

 

Terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial (kanan) berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) duduk di mobil tahanan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M.Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ke penyidikan. (Antara/Aditya Pradana Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi